Katakepo.blogspot.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku tidak khawatir menjadi sasaran
serangan partai politik tertentu akibat dari munculnya kasus-kasus
dugaan korupsi atas penyalahgunaan anggaran di lingkungan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi
pada masa sebelum Jokowi menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Enggak (takut) lah. Itu kan masalah yang lalu," ujar dia yang ditemui di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).
Jokowi
menegaskan, saat ini pihaknya belum bisa mengatasi kasus korupsi di
jajaran Pemprov DKI Jakarta. Tetapi, apabila kasus tersebut terkuak maka
akan langsung dicopot. "Sekarang ada pun enggak bisa kita handel. Yang
ketahuan baru langsung diganti," kata dia.
Sebelumnya, ada 9 PNS
DKI Jakarta yang terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Dinas Kebersihan
Pemprov DKI Eko Bharuna (EB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil di Dinas Kebersihan Pemprov
DKI tahun 2009. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan No:print 79s/d 81/F.2/Fd.1/06/2013, tanggal 28 Juni 2013.
Kasus itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar
tersebut.
Kejagung juga telah menetapkan mantan Kepala Bidang
Sarana dan Prasarana Dinas kebersihan Provinsi DKI Lubis Latief (LL)
selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan
Jasa Aryadi (A) sebagai tersangka.
Kemudian, pada 13 September
2013, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan MM sebagai tersangka
penyalahgunaan anggaran proyek kelistrikan di Kepulauan Seribu tahun
2012 senilai Rp 1,3 miliar. MM menjabat Kepala Unit Pengelola
Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu saat itu. Pada hari yang sama,
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan SBR sebagai tersangka kasus
yang sama. SBR adalah Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten
Kepulauan Seribu.
Pada 11 Oktober 2013, Kejaksaan Negeri Jakarta
Timur menetapkan Lurah Ceger berinisial FFL sebagai tersangka
penyalahgunaan anggaran kasus pembuatan laporan pertanggungjawaban
fiktif tahun 2012 senilai Rp 454 juta. Di hari yang sama, Kejaksaan
Negeri Jakarta Timur menetapkan Bendahara Lurah Ceger ZA sebagai
tersangka kasus yang sama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FFL dan
ZA langsung ditahan.
Selanjutnya, pada pekan ini, setidaknya ada
tiga pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta yang terjerat kasus
penyalahgunaan anggaran. Mereka adalah Kepala Suku Dinas Tata Ruang
Jakarta Selatan, RS yang menjadi tersangka kasus korupsi perizinan.
Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat RB dan Kasudin Kominfomas Jakarta
Selatan YI yang menjadi tersangka karena penyalahgunaan anggaran proyek
pengadaan kamera pengawas dan sarana pendukungnya di Monumen Nasional
oleh Kejari Jakarta Pusat.
Untuk kasus RS, RS diduga korupsi
biaya pengurusan izin-izin yang besarannya tidak sesuai dengan tarif
resmi yang telah ditetapkan. RS diduga telah menerima uang pengurusan
dengan besaran bervariasi antara Rp 225-700 juta setiap perizinan. RS
diduga telah melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp 1,89 miliar.
Saat
melakukan tindak korupsi tersebut, RS belum menjabat sebagai Kasudin
Tata Ruang Jaksel, melainkan saat menjabat sebagai Kasie Tata Ruang
Kecamatan Tebet dan Staf Tata Usaha Suku Dinas Tata Ruang.
Sementara
itu RB dan YI diduga telah menyalahgunakan anggaran CCTV Monas senilai
Rp 1,7 miliar pada tahun 2010. pada tahun 2010. Saat itu, YI menjabat
sebagai sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat, yang kini ditempati
oleh tersangka RB. Sedangkan, RB menjabat sebagai Ketua Panitia
Pengadaan Barang dan Jasa.
No comments:
Post a Comment