Katakepo.blogspot.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Rokok akhirnya disahkan oleh DPRD
DKI Jakarta. Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Undang-undang itu akan diundangkan pada 1 Januari 2014 mendatang.
"Dengan
ini Raperda Pajak Rokok dapat disetujui menjadi Perda," ujar Ketua DPRD
DKI, Ferrial Sofyan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (24/10).
Anggota
DPRD DKI Jakarta Merry Hotma dalam laporannya mengatakan, fungsi Perda
Pajak Rokok adalah untuk memperkuat basis pajak daerah. Pajak rokok
tersebut nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pemprov DKI.
"Pendapatan dari pajak rokok ini akan digunakan 70 persen untuk kesehatan dan dampak lingkungan rokok," katanya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)
mengapresiasi persetujuan Perda pajak rokok ini. Menurutnya, Pemprov
DKI nantinya punya landasan hukum yang kuat dalam membuat kebijakan.
Kepala
Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI, Iwan Setiawandi mengatakan jika
target cukai sekitar Rp 116 triliun di tahun 2014, maka potensi
pendapatan DKI dari pajak ini sekitar Rp 400 miliar mengingat penduduk
DKI Jakarta sekitar 4 persen dari total penduduk nasional.
Ia memastikan akan menggunakan 70 persen hasil pajak rokok ini untuk pelayanan kesehatan.
No comments:
Post a Comment