Katakepo.blogspot.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
mengeluarkan surat edaran buat membatasi penerbitan lisensi pilot asing.
Alasannya, banyak pilot dari luar negeri yang mencari nafkah di
Indonesia malah memanipulasi data administratif.
Hasil pengawasan Direktorat Kelaikan Udara selama beberapa bulan
terakhir, banyak pilot asing melakukan penipuan data jam terbang.
Alhasil, pemerintah melalui surat edaran No.3927/DKUPPU/OPS/X/2013,
seperti dikutip dari Antara, membatasi penerbitan izin pilot
(endorsement) hanya untuk warga asing yang memiliki izin resmi dari
negara asalnya. Pengecualian diberikan kepada pilot asing pemegang
paspor Indonesia.
Kebutuhan pilot di Indonesia memang sangat tinggi, seiring
pertumbuhan industri penerbangan selepas reformasi. Jumlah pilot dalam
negeri belum mencukupi, sehingga banyak maskapai terpaksa mempekerjakan
warga asing yang mampu menerbangkan pesawat.
Di Indonesia saat ini sudah ada 18 sekolah penerbang yang seluruhnya
dikontrol oleh Kementerian Perhubungan bersama Federasi Pilot Indonesia
Vice President Corporate Secretary Merpati Airlines, Riswanto CP,
menyatakan, perlunya ada sekolah penerbangan baru di Tanah Air buat
mencukupi kebutuhan tenaga kerja pilot, tanpa bergantung pada orang
asing.
"Sehingga negara dapat menghemat devisa," ujarnya.
No comments:
Post a Comment