Katakepo.blogspot.com - Presiden SBY memahami kemarahan rakyat atas ditangkapnya Ketua Mahkamah
Konstitusi Akil Mochtar dalam kasus suap. Bahkan ada suara-suara yang
meminta dirinya membubarkan MK dan menjatuhkan hukuman mati kepada Akil.
"Dalam
dua kali 24 jam ini, saya sendiri banyak sekali mendapatkan pesan dari
saudara kita di seluruh tanah air baik kalimat keras atau setengah
keras, baik emosional ataupun yang lebih rasional. Contoh saya diminta
mengeluarkan dekrit dan dengan dekrit itu presiden itu diminta
membubarkan MK. Tentu presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional
untuk mengeluarkan dekrit atau membubarkan atau membekukan lembaga yang
diatur Undang-undang Dasar," kata SBY dalam jumpa pers di Kantor
Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10).
SBY melanjutkan, banyak juga
yang meminta kepada dirinya agar presiden menetapkan hukuman mati saja
kepada koruptor. "Untuk juga diketahui oleh rakyat, presiden tidak bisa
menetapkan seseorang katakanlah di hukum mati, hukuman apapun, hukuman
mati, seumur hidup, sedang ringan, yang menetapkan adalah majelis
hakim."
"Saya tahu, rakyat ingin tindakan yang cepat dan tegas. Kami setuju tapi tindakan tidak boleh langgar undang-undang," tegas SBY.
No comments:
Post a Comment