Katakepo.blogspot.com - Raden Noval Renaldy alias Raden Aldi Renaldy, pemuda yang baru
berusia 20 tahun warga Jalan Diponegoro Kecamatan Tekok, Jambi diamankan
di Polsek Semarang Tengah, Jawa Tengah. Aldy Renaldy ditangkap karena
melakukan serangkaian aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai jaksa
termuda di Indonesia yang sedang menangani sebuah kasus narkoba.
Aksi penipuan Aldy Renaldy berawal pada 31 Agustus 2013 lalu.
Penipuan berlangsung di sebuah kafe di lobi hotel berbintang di Jalan
Pemuda, Kota Semarang.
Saat itu tersangka bertemu dengan
korbannya Subagyo (41) seorang pengusaha sembako warga Jalan Kapas,
Genuk, Kota Semarang. Tersangka meminjam uang kepada korban sebesar Rp 2
juta untuk membayar jasa salon mobilnya.
"Berdalih tidak membawa
uang cash pelaku kemudian meminjam uang kepada korban dan berjanji akan
diganti saat itu juga lewat transfer e-banking," kata Kapolsek Semarang
Tengah, Kompol Hendri Yulianto, saat gelar perkara di Mapolsek Semarang
Tengah, Kamis (24/10)
Usai diberikan uangnya, tersangka
melarikan diri dan uang pembayaran yang dijanjikan lewat e-banking
ternyata hanya tipu muslihat.
Sekitar dua bulan usai kejadian,
secara tidak sengaja korban Subagyo bertemu dengan pelaku di sebuah Mal
di sekitar Kawasan Lapangan Simpang Lima Kota Semarang. Saat pertemuan
itu korban menagih hutang dan janji pelunasan pinjaman uang ke pelaku.
Namun, tidak mendapatkan alasan dan jawaban yang pasti, korban lalu
melaporkan aksi penipuan itu ke Polsek Semarang Tengah.
Korban
melaporkan Raden Aldy Renaldy ke satuan reskrim Mapolsek Semarang
Tengah. Mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak dan melakukan
penyidikan dan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap langsung oleh
polisi saat berada di toilet mal tersebut.
"Setelah kami pancing,
tersangka kemudian berhasil kita sergap saat berada di toilet salah
satu mall di Kawasan Lapangan Simpang Lima," tegasnya.
Uniknya,
saat berhasil ditangkap dan diamankan penyidik di Mapolsek Semarang
Tengah, Raden Aldy Renaldy menangis. Apalagi selama diberondong
pertanyaan wartawan di Mapolsek Semarang Tengah matanya sembab dan
selalu terlihat sesenggukan selama gelar perkara berlangsung.
Akibat
perbuatannya itu, tersangka Raden Aldy Renaldy oleh polisi akan dijerat
dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak
pidana penipuan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment