Katakepo.blogspot.com - Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa
Barat, mengejar lima pelaku pencabulan gadis di bawah umur. Kini tiga
orang dari kelompok pemuda yang melakukan pencabulan tersebut sudah
ditangkap.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Mirzal Maulanadi
Karawang, mengatakan, jajarannya kini tengah menangani peristiwa
pencabulan gadis di bawah umur berstatus pelajar berinisial NQ, yang
diduga dilakukan delapan pemuda di lokasi berbeda.
NQ sendiri masih tercatat sebagai salah satu siswa SMK di wilayah Jatisari, Karawang.
"Para
pelaku melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur itu dengan
mencekoki minuman keras terlebih dahulu," katanya seperti dilansir dari
Antara, Sabtu (9/11).
Dikatakannya, setelah pihak keluarga korban
melapor ke aparat kepolisian, petugas akhirnya mengetahui terdapat
delapan pelaku pencabulan.
Tetapi yang baru tertangkap tiga
orang, yakni berinisial BY (20), TJ (20), dan AN (22). Masing-masing
pelaku pencabulan itu merupakan warga Kecamatan Jatisari, Karawang.
Ia
mengaku hingga kini jajarannya masih melakukan pelaku pencabulan
lainnya yang diketahui berinisial UJ, PG, AE, AJ, serta yang berinisial
TK.
Dalam melakukan aksi bejatnya, para pelaku terlebih dahulu
mencekoki korban dengan minuman keras jenis arak hingga korban tak
sadarkan diri.
Kasus pencabulan gadis di bawah umur tersebut
ditangani aparat kepolisian Satreskrim Polres Karawang, setelah keluarga
korban melaporkan kejadian yang dialami NQ ke Polres Karawang.
Akibat
perbuatannya itu, para pelaku pencabulan itu dapat dijerat pasal 81 dan
82 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Di
bawah Umur, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan
minimal 3 tahun.
No comments:
Post a Comment