Katakepo.blogspot.com - Komisi Pemberantasan Korupsi
kembali memanggil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk diperiksa.
Atut dipanggil untuk kedua kalinya setelah panggilan sebelumnya mangkir
tanpa keterangan.
"Iya, diperiksa sebagai saksi dalam kasus
dugaan suap sengketa Pilkada Banten," ujar Jubir KPK Johan Budi SP,
Senin (9/12) malam.
Selain Atut, adik iparnya, Airin yang
merupakan wali kota Tangerang Selatan juga dipanggil oleh penyidik KPK.
Ini merupakan penjadwalan ulang setelah pekan lalu Airin izin tidak bisa
hadiri pemeriksaan KPK.
Airin yang merupakan istri tersangka
kasus ini Tubagus Chaery Wardana alias Wawan dipanggil untuk pertama
kalinya. Belum ada konfirmasi dari pihak keluarga apakah Atut dan Airin
akan memenuhi panggilan besok.
Pemanggilan Atut dan Airin ini
karena KPK menduga keduanya mengetahui seputar kasus penanganan sengketa
pilkada Lebak Banten. Wawan yang merupakan suami Airin, diduga menyuap
Akil Mochtar, mantan Ketua MK untuk menangani sengketa Pilkada Lebak.
Wawan juga diduga melakukan korupsi proyek alat-alat kesehatan di dinkes Tangsel.
Pengacara
keluarga Ratu Atut, TB Sukatma mengatakan, jika tidak ada halangan
keduanya akan memenuhi panggilan KPK. "Ya, moga-moga tidak ada halangan
keduanya akan hadir," kata Sukatma.
Kedatangan Atut bersama Airin
ke KPK secara inisiatif, setelah keduanya sempat mangkir dari panggilan
KPK, pada Rabu (4/12), karena menghadiri Musrembang Regional se
Jawa-Bali yang diadakan di Banten.
"Inisiatif sendiri setelah pemanggilan sebelumnya berhalangan hadir karena ada musrenbang," ujarnya.
Sementara
itu, Ketua KPK Abraham Samad memberikan peringatan kepada Atut untuk
memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Menurut Abraham, jika Atut hari ini
tidak datang, maka pihaknya akan melakukan upaya paksa untuk bisa
diperiksa.
"Kalau yang bersangkutan tidak datang, KPK akan datang
ke Banten untuk menjemputnya," tegas Abraham di Istana Negara, saat
perayaan Hari Antikorupsi Internasional.
No comments:
Post a Comment