Katakepo.blogspot.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengecam rencana revisi
Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-pulau Kecil. Pasalnya, revisi ini akan mengundang investor
asing menguasai pengelolaan kekayaan Kepulauan Indonesia.
Saat ini, sekitar 29 kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia
sudah dikelola asing seperti Australia, Amerika Serikat, Swiss, Prancis,
Brasil, Singapura dan Thailand.
"Pengelolaan pulau itu untuk usaha pariwisata, perikanan, hingga
penampungan limbah. Kedaulatan terkoyak dan cadangan pangan pun
terancam," ujar Dewan Pembina KNTI, M Riza Damanik, melalui keterangan
tertulis, Jakarta, Sabtu (14/12).
Menurutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengingkari
penetapan hari nusantara melalui Keppres No.126 Tahun 2001, yakni
menguatkan tekad pendiri bangsa memproklamirkan kedaulatan kepulauan
Indonesia, lautan yang merekatkan daratan, melalui Deklarasi Djuanda, 13
Desember 1957.
Sebenarnya deklarasi tersebut diharapkan dapat memperbesar
keterlibatan rakyat mengelola dan memanfaatkan sumberdaya pesisir dan
laut sebesar-besar untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu, juga
memperkuat ketahanan nasional termasuk pangan dan energi serta
mewujudkan keadilan sosial.
"Kini, setelah 56 tahun Deklarasi Juanda, Presiden SBY justru
mengkhianatinya dengan mengeluarkan Draf RUU (revisi) Undang-Undang
nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau
Kecil," jelasnya.
Tidak hanya presiden SBY, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun dinilai
sama saja dengan membiarkan pulau-pulau kecil di Indonesia dikuasai oleh
asing. Sebab, direncanakan RUU tersebut akan disahkan sebagai UU pada
19 Desember 2013.
Untuk itu, wakil-wakil nelayan tradisional, petambak, gerakan sosial
dari Sabang sampai Merauke yang tergabung dalam KNTI meminta DPR RI
menunda pengesahan RUU revisi UU nomor 27 Tahun 2007. DPR harus
memastikan pemulihan hak-hak nelayan tradisional, masyarakat pesisir dan
adat, serta membatalkan keterlibatan asing dalam pengusahaan perairan
pesisir Indonesia.
Selain itu, Presiden SBY turut harus melunasi kewajibannya
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberdayaan Nelayan dan
Petambak Skala Kecil.
No comments:
Post a Comment