Katakepo.blogspot.com - Jakarta, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sempat
menahan tangisnya saat menceritakan kekecewaannya terhadap putusan
Pengadilan Periklanan Ambon terhadap kapal raksasa Hai Va, yang
sebelumnya diduga mencuri ikan.
Susi mengaku kecewa dengan putusan pengadilan bahwa sang nakhoda
kapal hanya dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta rupiah atau penjara enam
bulan lamanya. Padahal, Kapal yang berbobot lebih dari 3000 GT ini
didakwa atas 3 hal: tidak adanya Surat Laik Operasi, tidak adanya Vessel
Monitoring System, dan muatan hiu martil yang dilarang.
"Hasilnya
sangat mengecewakan kita. Saya ingin dilakukan investigasi ulang atas
keputusan ini. Jadi dilakukan investigasi kepd keputusannya. Kenapa bisa
diputuskan denda seperti itu," kata Susi di kantornya, Senin (23/3).
Susi
mengaku kecewa dan marah atas putusan ini. Ke depan, KKP akan
mengajukan bandung kepada Mahkamah Agung untuk meninjau ulang putusan
Pengadilan Perikanan Ambon. Susi menilai, masalah illegal fishing harus ditindak dengan tegas, karena menyangkut urusan kedaulatan.
"Ini
tidak hanya masalah Indonesia. Semua berkepanjangan terhadap perikanan
yang berkelanjutan. Indonesia adalah salah satu negara terparah dengan
masalah ini," ujar menteri asli Pangandaran ini.
Susi mengatakan
dirinya telah memulai langkah pemberantasan illegal fishing dengan
membentuk tim analisis dan evaluasi atau anev. Dia mengaku telah
menemukan beberapa hal janggal dalam investigasi yang dilakukan. "Kami
menemukan hal janggal dan kebangetan," ujarnya.
Dengan keluarnya putusan Pengadilan Ambon yang tampak meringankan pelaku illegal fishing ini, Susi mengaku bahwa dirinya merasa dikecewakan.
"Kalau hal seperti ini lolos lagi saya yakin harga diri, dignity,
kerja keras kita itu seperti disepelekan, seperti tidak dihargai,
sepertinya kedaulatan bangsa itu dianggap hal kecil saja. Padahal big thing itu dimulai dari ini," lanjutnya.
No comments:
Post a Comment