Katakepo.blogspot.com - Medan, Laki-laki berusia 25 tahun berinisial IB,
warga Jalan Bintang Terang, Dusun XV Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Medan
Sunggal, tak berkutik saat polisi dari unit Reserse Kriminal Mapolsekta
Sunggal menangkapnya di SPBU Pangkalan Susu di Jalan Lintas
Sumatera-Aceh, Selasa (7/4/2015) malam.
IB tercatat sebagai
mantan anggota TNI dengan pangkat Serda dan terakhir bertugas di Rindam
Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun. Dia semakin tak bisa menyangkal
ketika polisi menyita barang bukti berupa enam lembar uang palsu pecahan
Rp 50.000 dari kantong celananya.
Penangkapan ini berawal ketika
seorang pekerja seks komersial (PSK), AWA (20), warga Jalan Medan
Binjai KM 13,8 Pasar Besar, Dusun IX Desa Sei Semayam, Kecamatan Medan
Sunggal, mengadukan IB ke polisi.
AWA mengaku dibayar dengan uang
palsu pecahan Rp 50.000 setelah melayani IB. AWA yakin uang yang
diterimanya palsu karena terlihat sangat kusam, dan kertasnya begitu
kasar.
Merasa tertipu dan dirugikan, AWA meminta tolong temannya
Rudi Darmayanto untuk membuat pengaduan ke Polsek Sunggal. Polisi
UnitReskrim Polsek Sunggal yang mendapat laporan langsung melakukan
penyelidikan, hingga akhirnya menangkap IB.
Kepala Polsek Sunggal
Kompol Aldi SIK SH dalam paparannya di Mapolsek Sunggal membenarkan
kejadian ini. "Korban merasa curiga melihat kondisi uang pecahan Rp
50.000 yang diterimanya dari pelaku. Kondisinya sudah kusam, kemudian
saat diraba uang tersebut sangat kasar. Begitu juga setelah diterawang,"
kata Kompol Aldi, Rabu (8/4/2015).
Berdasarkan pengaku IB kepada penyidik, dia mendapat uang palsu tersebut dari Sa yang kini menjadi buronan.
No comments:
Post a Comment