Katakepo.blogspot.com - Keberadaan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia
bukan sesuatu hal yang baru. Tanpa ada rasa canggung, mereka sudah mulai
menunjukkan identitasnya di tengah masyarakat.
Penulis buku ' Jakarta
Undercover', Moamar Emka mengatakan, kaum gay maupun lesbi sekarang
memiliki ruang untuk mengekspresikan diri. Bahkan sebagian dari mereka
sudah ada yang berani mengaku.
"Makin ke sini, mereka dapat
teman, dapat ruang ruang untuk mengekspresikan keberadaan mereka. Dan
itu jumlahnya tidak hanya satu dua yang berani. Ada puluhan, bahkan
ratusan," kata Moamar Emka saat dihubungi merdeka.com, Minggu (26/4).
Meski
ada penolakan di tengah masyarakat, lanjut Emka, keberadaan kaum gay di
Indonesia tidak bisa dipungkiri. Menurutnya, semua orang memiliki ruang
untuk menunjukkan orientasi seksnya.
"Eksistensi mereka juga semakin diterima di berbagai dunia kerja, terutama dunia entertainment," ujarnya.
Seperti
dikutip dari Wikipedia, di Jakarta, lesbian, gay, biseksual dan
transgender secara hukum diberi label sebagai "Cacat" atau cacat mental
dan karenanya tidak dilindungi oleh hukum. Sementara Indonesia telah
memungkinkan hubungan seksual pribadi dan konsensus antara orang-orang
dari jenis kelamin yang sama sejak tahun 1993, memiliki usia yang lebih
tinggi dari persetujuan untuk hubungan sesama jenis dari hubungan
heteroseksual (17 untuk heteroseksual dan 18 untuk homoseksual).
Konstitusi
tidak secara eksplisit membahas orientasi seksual atau identitas
gender. Itu menjamin semua warga dalam berbagai hak hukum, termasuk
persamaan di depan hukum, kesempatan yang sama, perlakuan yang manusiawi
di tempat kerja, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, berkumpul
secara damai, dan berserikat. Hak tersebut semua jelas dibatasi oleh
undang-undang yang dirancang untuk melindungi ketertiban umum dan
moralitas agama.
Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi
Aceh hak untuk memberlakukan hukum Syariah. Hukuman hanya berlaku bagi
orang Muslim. Sebagai contoh, Kota Palembang memperkenalkan hukuman
penjara dan denda bagi hubungan seksual homoseksual.
Di bawah
hukum, homoseksualitas didefinisikan sebagai tindakan 'prostitusi yang
melanggar norma-norma kesusilaan umum, agama, dan norma hukum dan aturan
sosial yang berlaku'. Berikut tindakannya didefinisikan sebagai
tindakan prostitusi: seks homoseksual, lesbian, sodomi, pelecehan
seksual, dan tindakan pornografi lainnya.
No comments:
Post a Comment