Katakepo.blogspot.com - Tenaga Kerja Indonesia bernama Siti Zaenab binti Duhri Rupa, hari ini,
Selasa (14/4), dihukum mati di Kota Jeddah, Kerajaan Arab Saudi. Buruh
migran asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur ini sudah ditahan sejak 5
Oktober 1999 lantaran terlibat pembunuhan istri majikannya, yang bernama
Nourah Binti Abdullah Duhem al Maruba.
Pemenggalan Siti Zaenab
dilaksanakan pukul 10.00 waktu setempat. Belum ada informasi, apakah
almarhumah dimakamkan di Saudi, atau dikirim ke tanah air.
Kementerian
Luar Negeri mengaku sudah memperjuangkan penyelamatan Siti Zaenab
selama 16 tahun terakhir. Sempat ada peluang meringankan hukuman Zaenab,
karena putra bungsu korban, Walid bin Abdullah bin Muhsin, belum akil
baligh. Namun upaya itu rupanya kandas lantaran keluarga korban menolak
memaafkannya.
"Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan
kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada
Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini
kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013," kata
Direktur Informasi dan Media Kemlu Raksa Ibrahim dalam keterangan
tertulis kepada merdeka.com.
Surat permohonan pengampunan dari
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo awal 2015,
tak digubris oleh pemerintah Negeri Petro Dollar itu. Lobi melalui
tawaran pembayaran diyat setara dengan Rp 2 miliar kepada keluarga
korban juga gagal membuahkan hasil.
Akhirnya, pemerintah RI
memfasilitasi keluarga Siti ke Saudi, agar bisa bertemu TKI itu sebelum
eksekusi. "Terakhir kunjungan dilakukan pada tanggal 24-25 Maret 2015,"
ungkap Raksa.
Sejak Januari 2015 hingga, Pemerintah Arab Saudi
telah menghukum mati sebanyak 59 orang, yang mana 25 orang merupakan
warga negara asing. Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana
pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan.
No comments:
Post a Comment