Katakepo.blogspot.com - Jakarta, Sejumlah rumah yang dijadikan kos-kosan di Jalan Tebet Utara diketahui
dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Sejumlah pemlik kos juga
tidak memiliki izin untuk membuka usaha kos-kosan.
Hal itu diakui
Arifin Purba, pemilik kos-kosan yang ditinggali Deudeuh Alfi Sharin.
Seperti diketahui Alfi ditemukan tewas di kamarnya.
"Izinnya
memang tidak ada karena IMB tidak keluar. Dulu bangunan ini sebenarnya
rumah tinggal tapi akhirnya kita ubah fungsi menjadi kos-kosan sejak
tahun 1999," sebut Arifin Purba di hadapan Camat Tebet, Mahludin, Selasa
(21/4/2015),
Belasan petugas kecamatan Tebet melakukan inspeksi
pada sejumlah indekos yang berada di jalan Tebet Utara pada Senin
(21/4/2015) pagi.
Dalam inspeksi yang dipimpin oleh Mahludin,
sedikitnya ada enam indekos yang tidak memiliki izin usaha. Karena
ketiadaan surat izin usaha, rata-rata pemilik indekos juga tidak
membayarkan pajak pendapatan usaha mereka untuk wilayah tersebut.
"Sepengetahuan
kita, mereka belum bayar pajak padahal sudah ada aturan mengenai hal
itu. Aturannya setiap kos yang memiliki lebih dari 10 kamar akan
dikenakan wajib pajak sebesar 10 persen dari omzet kos mereka perbulan,"
sebut Mahludin di sela-sela inspeksi.
No comments:
Post a Comment