Katakepo.blogspot.com - Solo, Endang Titin Wapriyustia melaporkan Redi Eko
Saputro, pria yang hendak melamar Wina, "penjual rumah bonus nikah", ke
Polresta Solo. Titin menganggap Redi yang masih berstatus suaminya itu
dianggap menelantarkan dirinya karena tidak memberi nafkah sejak menikah
setahun lalu.
Tidak puas membeberkan perilaku suaminya, Titin
mengambil jalur hukum dengan mendatangi Polresta Solo di Jalan
Adisucipto, Solo, pada Jumat (22/5/2015). Titin langsung masuk ke
ruangan Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo dan melaporkan suaminya.
"Tidak kasih nafkah sejak menikah, makanya saya laporkan ke polisi," kata Titin yang datang tanpa didampingi kuasa hukum.
Petugas
pun melanjutkan laporan Titin ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Titin menjelaskan, lebih dari dua bulan terakhir ini Redi tidak pernah
ke Solo untuk menemui dirinya. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari
bagi dirinya dan anak-anak, Titin hanya bergantung pada usaha salon
miliknya. Titin yang menikah dengan Redi pada tahun 2014 lalu mengaku
hanya sekali diberi uang, sebesar Rp 300.000, dan Rp 10 juta untuk biaya
menikah.
"Jadi, selama setahun hanya uang 300.000 untuk pegangan, dan Rp 10 juta untuk menikah," katanya.
Satu hal yang membuat Titin geram kepada Redi adalah karena suaminya itu berencana melamar Wina dan mengaku sebagai duda.
Sementara
itu, pihak kepolisian akan menangani laporan tersebut dengan
menggunakan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga.
"Kami sudah terima laporan pelapor. Dari keterangan,
pelapor sudah tidak dinafkahi selama enam bulan. Ancamannya ya tiga
tahun penjara," kata AKP Hastin Marhadjanti, Kepala Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA).
Seperti diketahui, nama Redi Eko
Saputro mendadak tenar karena berencana membeli rumah Wina sekaligus
menikahi penjualnya. Namun, rencana itu batal setelah Wina mengetahui
Redi sudah beristri.
No comments:
Post a Comment