Katakepo.blogspot.com - Jakarta, Langkah Indonesia untuk menindak tegas
kapal asing yang terbukti melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan
Indonesia dengan cara menenggelamkan kapal kosong membuat negara
tetangga asal dari kapal-kapal tersebut gerah. Tak terkecuali Pemerintah
Tiongkok, yang ikut "mengerutkan alis" dengan sikap Indonesia.
"Tiongkok sangat prihatin dengan laporan tersebut dan meminta
Indonesia membuat klarifikasi," kata Hong Lei, Juru Bicara Menteri Luar
Negeri Tiongkok, dikutip Channel News Asia, Kamis (21/5/2015).
Dia berharap pihak Indonesia bisa lebih menekankan kerja sama
perikanan dengan cara membangun serta melindungi hak-hak hukum dan
kepentingan korporasi Tiongkok.
Sebagai informasi, pada 20 Mei lalu, pada Hari Kebangkitan Nasional,
Menteri Kementerian dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengumumkan telah
menenggelamkan 41 kapal asing penangkap ikan ilegal di berbagai daerah
Indonesia. Kapal-kapal itu berasal dari Thailand, Vietnam, Filipina, dan
Tiongkok.
Kapal Tiongkok yang ditenggelamkan adalah KM Gui Xei Yu 12661 yang
ditangkap sejak tahun 2009 di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut China
Selatan. Tuduhannya adalah melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa
dokumen sah dari Pemerintah Indonesia.
No comments:
Post a Comment