Katakepo.blogspot.com - Setelah mendapat desakan dari Tim Pengawas (Timwas) Bank Century
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Direksi Bank Mutiara akhirnya menyepakati
dan berjanji akan membuat skema pembayaran dana nasabah eks Bank
Century pada 20 Oktober 2013 mendatang.
Dalam situs resmi DPR, Timwas Century mengadakan rapat hari ini
dengan Direksi Bank Mutiara guna menuntaskan sengketa berupa investasi
bodong Antaboga yang melibatkan Bank Century (kini Bank Mutiara).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dan
dihadiri oleh Sekjen Kementerian Keuangan, Ketua Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS), Direksi Bank Mutiara, dan Forum Nasabah Bank Century.
Sudah hampir lima tahun, nasabah Bank Century menanti realisasi skema
pembayaran atas investasi bodong yang dipasarkan di Bank Century.
Melalui rapat tersebut, Direktur Utama Bank Mutiara Sukoriyanto
Saputro, berkomitmen untuk membayar ganti rugi nasabah Antaboga senilai
Rp 41 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada 13 Desember 2010
mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksadana PT
Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century (Bank Mutiara). Hakim
menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Namun, pihak Bank Mutiara berpendapat bahwa pembayaran dana nasabah
belum dapat dilakukan karena perseroan tengah mengajukan PK (Peninjauan
Kembali) atas putusan tersebut. Terkait dengan hal ini, DPR berpendapat
bahwa menurut Pasal 66 (2) UU No.3/2009 tentang MA menjelaskan bahwa
upaya hukum PK tidak menghalangi eksekusi putusan kasasi MA.
No comments:
Post a Comment