Wednesday, September 18, 2013

Bank Mutiara janji bayarkan Rp 41 M ganti rugi nasabah Antaboga?

Katakepo.blogspot.com - Setelah mendapat desakan dari Tim Pengawas (Timwas) Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Direksi Bank Mutiara akhirnya menyepakati dan berjanji akan membuat skema pembayaran dana nasabah eks Bank Century pada 20 Oktober 2013 mendatang.
Dalam situs resmi DPR, Timwas Century mengadakan rapat hari ini dengan Direksi Bank Mutiara guna menuntaskan sengketa berupa investasi bodong Antaboga yang melibatkan Bank Century (kini Bank Mutiara).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dan dihadiri oleh Sekjen Kementerian Keuangan, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Direksi Bank Mutiara, dan Forum Nasabah Bank Century. Sudah hampir lima tahun, nasabah Bank Century menanti realisasi skema pembayaran atas investasi bodong yang dipasarkan di Bank Century.
Melalui rapat tersebut, Direktur Utama Bank Mutiara Sukoriyanto Saputro, berkomitmen untuk membayar ganti rugi nasabah Antaboga senilai Rp 41 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada 13 Desember 2010 mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century (Bank Mutiara). Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun, pihak Bank Mutiara berpendapat bahwa pembayaran dana nasabah belum dapat dilakukan karena perseroan tengah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan tersebut. Terkait dengan hal ini, DPR berpendapat bahwa menurut Pasal 66 (2) UU No.3/2009 tentang MA menjelaskan bahwa upaya hukum PK tidak menghalangi eksekusi putusan kasasi MA.

0 comments:

Post a Comment