Katakepo.blogspot.com - Seorang siswi SMK yang masih berusia 17 tahun di Pekanbaru digilir tiga
pemuda. Akibatnya siswi tersebut sempat mengalami kejang-kejang. Kini
tiga pemuda cabul itu sudah diamankan petugas kepolisian.
Kejadian
berawal saat korban, Aa kabur dari rumahnya karena bertengkar dengan
orangtua nya. Aa pun menghubungi dan minta dijemput oleh kekasihnya Fe
(18) warga Jalan Sakuntala, Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Saya tak
tahu dia (korban) ternyata kabur dari rumah. Dia bilang mau jalan-jalan
saja. Saya bawa dia ke rumah kosong. Saya memang mencabulinya. Tetapi,
tidak saya setubuhi. Kemudian, dia minta jemput pada temannya Ro. Saya
tidak kenal siapa Ro ini. Dia mengaku bahwa itu hanya teman sekolahnya
saja," kata Fe saat diperiksa, Kamis (19/9).
Ternyata, Fe
dibohongi oleh Aa. Ro ternyata juga kekasih Aa. Aa kemudian bersama Ro
dan melakukan hubungan badan. Ro juga mengakui bahwa korban sudah pernah
dia tiduri sebelum kejadian itu.
"Saya lupa. Ketika itu, saya mabuk tuak," ungkap Ro yang masih sekolah itu sambil menutup wajahnya.
Setelah
bersama Ro, Aa lalu kembali meminta jemput oleh Sa. Sa juga sempat
menidurinya di salah satu rumah kosong milik orangtuanya. Kepada Sa, Aa
mengaku sudah tamat sekolah sehingga dianggap sudah dewasa.
"Awalnya,
korban menangis dan sedih. Saya bawa istirahat. Dia tidur. Saya
setubuhi. Dia pasrah dan menikmatinya. Saya tahu, kalau meniduri anak di
bawah umur itu bisa di penjara. Tetapi, dia mengaku pada saya kalau dia
sudah tamat sekolah," kata Sa.
Korban kemudian mengalami kejang-kejang. Aa lalu dibawa pulang ke rumah Sa dan dikenalkan kepada kedua orangtuanya.
"Saya
bilang pada orangtua saya, ini teman saya dari Bandung. Kemudian, saya
pergi kerja. Ternyata, saya dijemput oleh polisi. Saya dengar,
sebelumnya polisi datang ke rumah saya. Saya tak tahu bahwa korban
ternyata kabur dari rumah," aku Sa.
Awalnya, orangtua korban
melaporkan bahwa anaknya dilarikan. Setelah diketahui berada di rumah
Sa, orangtua Aa dan polisi menjemputnya. Ketiga pemuda yang menggilir Aa
pun ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief
Fajar Satria mengungkapkan bahwa kini pihaknya tengah melengkapi berkas.
"Selanjutnya akan kita kirimkan ke Kejari Pekanbaru," katanya.
Meski
merasa dibohongi korban, ketiga pemuda tersebut tetap terjerat hukum.
Ketiga tersangka terancam penjara paling lama 15 tahun karena
disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun
2002.
No comments:
Post a Comment