Katakepo.blogspot.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan
terhadap Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman. Adik tiri Gubernur
Banten, Ratu Atut Chosiyah itu diperiksa sebagai saksi buat perkara
dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di
Kabupaten Lebak serta Kota Serang, Banten, di Mahkamah Konstitusi.
"Saksi
Tubagus Haerul Jaman diperiksa untuk tersangka TCW alias W dan STA,"
kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha,
Jumat (18/10).
Namun, Haerul Jaman nampaknya belum memenuhi panggilan hingga berita ini diturunkan.
Dalam
perkara sama, hari ini lembaga antirasuah itu juga memeriksa tiga saksi
swasta dalam perkara itu. Mereka adalah Kurotul Aini, Ferdi
Prawiradiredja, dan Josep L. Selain itu, tiga pegawai perusahaan berbeda
ikut diperiksa dalam kaitan kasus sama. Yakni pegawai NIAC Motor, J.
Wijanarko, pegawai PT Mercindo Autorama, Budi Susilo, dan pegawai PT
Wangsa Indra Permana, Joni Artanto.
Diduga, KPK akan menelusuri
soal pembelian beberapa mobil mewah oleh Ketua Mahkamah Konstitusi
non-aktif, Mochammad Akil Mochtar, yakni Mercedes-Benz S 350, Audi Q5,
dan Toyota Crown Athlete, dari para karyawan ruang pamer mobil itu.
Ketiga mobil itu kini sudah disita KPK.
Dalam perkara sama, KPK
hari ini kembali memeriksa sopir pribadi Akil Mochtar, Daryono. Dalam
perkara itu, Daryono diduga berperan menagih uang sogok yang dijanjikan
dari para pihak yang bersengketa di MK. Tetapi, kehadirannya selalu
lolos dari pantauan awak media. Daryono pun tidak pernah hadir dalam
panggilan sidang tebuka Majelis Kehormatan MK.
Pada Rabu (2/10)
pukul 22.00 WIB, tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi penyidik
menyergap TCW alias W di Jalan Denpasar IV nomor 35, Kawasan Mega
Kuningan, Jakarta Selatan. TCW adalah Tubagus Chaeri Wardhana alias
Wawan. TCW adalah adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah,
sekaligus suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
Sementara
itu, setelah menguntit hingga Lebak, Banten, tim penyidik juga
menangkap advokat Susi Tur Andayani (STA). Dia merupakan salah satu
calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan daerah
pemilihan Bandar Lampung. Tetapi, akibat penangkapan itu namanya dicoret
dari Daftar Caleg Tetap oleh Komisi Pemilihan Umum Bandar Lampung.
Penangkapan TCW dan STA dilakukan terkait dugaan suap sengketa pemilihan
bupati Lebak, Banten.
Dari penangkapan TCW dan STA disita uang
Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu diletakkan dalam
tas bepergian warna biru diduga sebagai duit sogokan buat Akil Mochtar.
TCW menyerahkan duit itu kepada STA melalui F di Apartemen Aston siang
hari. STA kemudian membawa uang dalam tas itu menuju rumah orang tuanya
di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, lantas dia pergi menuju Lebak dan
kemudian ditangkap oleh tim KPK.
Pada 3 Oktober, KPK resmi
menetapkan Akil Mochtar dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka di
dua kasus berbeda. Dalam perkara dugaan suap terkait sengketa pilkada
Kabupaten Lebak, Banten. Dalam perkara ini, AM dan STA selaku penerima
disangkakan melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
Sementara tersangka TCW alias W dan kawan kawan
selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a
Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun
2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diam-diam, pada 10
Oktober lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata menerbitkan Surat
Perintah Penyidikan baru buat Mahkamah Konstitusi non-aktif, Muhammad
Akil Mochtar. Sprindik itu menyatakan Akil kembali disangkakan dugaan
penerimaan hadiah (gratifikasi) di lingkungan Mahkamah Konstitusi. AM
turut diduga melanggar pasal 12 huruf c, atau pasal 6 ayat 2 dan atau
pasal 16 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2010 KUHPidana.
Sehari setelah penangkapan Akil
Mochtar, yakni pada 3 Oktober, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima surat permohonan pencegahan
bepergian ke luar negeri dari KPK atas nama Ratu Atut Chosiyah.
Pencegahan dilakukan lantaran KPK memerlukan keterangan yang
bersangkutan, dan diduga mengetahui perkara dugaan suap terkait
pemilihan Bupati Lebak, Banten.
Tak sampai disitu, buntut
terkuaknya kasus dugaan suap sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten,
pada 7 Oktober Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat permintaan
pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Wakil Bupati Lebak dan
Calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, dan pasangannya, Kasmin Bin Saelan.
Duet yang diusung Partai Golkar itu dicegah karena diduga terlibat
perkara rasuah menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif, M. Akil
Mochtar.
Permintaan cegah diajukan KPK sejak 7 Oktober. Pasangan
Amir dan Kasmin beberapa waktu lalu mengajukan gugatan ke MK atas
putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Lebak yang memenangkan duet Iti
Octavia dan Ade Sumardi dalam pilkada Lebak. Dalam putusannya, MK
mengabulkan gugatan Amir dan memerintahkan KPUD Lebak mengulang Pilkada
Lebak.
Sejak 16 Oktober lalu, KPK kembali meminta kepada
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
mencegah tiga orang, terkait dengan perkara dugaan suap pengurusan
sengketa pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, di
Mahkamah Konstitusi.
Tiga orang itu berasal dari pihak swasta,
yakni Dadang Priyatna, Muhammad Awaluddin, dan Yayah Rodiyah. Ketiganya
diketahui merupakan karyawan dari perusahaan Wawan. Mereka kerap
bertugas menjadi penghubung dan melobi beberapa pejabat supaya
proyek-proyek di Banten jatuh ke tangan Wawan serta beberapa rekannya.
KPK
menduga ada uang suap diberikan kepada Akil terkait putusan itu. Duit
itu diduga diberikan oleh tersangka TCW alias W (Tubagus Chaeri Wardhana
alias Wawan) yang merupakan adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Diduga, Atut merupakan pihak yang memerintahkan pemberian uang kepada
Akil agar pasangan Amir-Kasmin dimenangkan dalam sengketa pilkada di MK.
No comments:
Post a Comment