Friday, October 18, 2013

KPK periksa wali kota Serang terkait suap pilkada Lebak

Katakepo.blogspot.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman. Adik tiri Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu diperiksa sebagai saksi buat perkara dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Kabupaten Lebak serta Kota Serang, Banten, di Mahkamah Konstitusi.

"Saksi Tubagus Haerul Jaman diperiksa untuk tersangka TCW alias W dan STA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (18/10).

Namun, Haerul Jaman nampaknya belum memenuhi panggilan hingga berita ini diturunkan.

Dalam perkara sama, hari ini lembaga antirasuah itu juga memeriksa tiga saksi swasta dalam perkara itu. Mereka adalah Kurotul Aini, Ferdi Prawiradiredja, dan Josep L. Selain itu, tiga pegawai perusahaan berbeda ikut diperiksa dalam kaitan kasus sama. Yakni pegawai NIAC Motor, J. Wijanarko, pegawai PT Mercindo Autorama, Budi Susilo, dan pegawai PT Wangsa Indra Permana, Joni Artanto.

Diduga, KPK akan menelusuri soal pembelian beberapa mobil mewah oleh Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif, Mochammad Akil Mochtar, yakni Mercedes-Benz S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete, dari para karyawan ruang pamer mobil itu. Ketiga mobil itu kini sudah disita KPK.

Dalam perkara sama, KPK hari ini kembali memeriksa sopir pribadi Akil Mochtar, Daryono. Dalam perkara itu, Daryono diduga berperan menagih uang sogok yang dijanjikan dari para pihak yang bersengketa di MK. Tetapi, kehadirannya selalu lolos dari pantauan awak media. Daryono pun tidak pernah hadir dalam panggilan sidang tebuka Majelis Kehormatan MK.

Pada Rabu (2/10) pukul 22.00 WIB, tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi penyidik menyergap TCW alias W di Jalan Denpasar IV nomor 35, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. TCW adalah Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. TCW adalah adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, sekaligus suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

Sementara itu, setelah menguntit hingga Lebak, Banten, tim penyidik juga menangkap advokat Susi Tur Andayani (STA). Dia merupakan salah satu calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan daerah pemilihan Bandar Lampung. Tetapi, akibat penangkapan itu namanya dicoret dari Daftar Caleg Tetap oleh Komisi Pemilihan Umum Bandar Lampung. Penangkapan TCW dan STA dilakukan terkait dugaan suap sengketa pemilihan bupati Lebak, Banten.

Dari penangkapan TCW dan STA disita uang Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu diletakkan dalam tas bepergian warna biru diduga sebagai duit sogokan buat Akil Mochtar. TCW menyerahkan duit itu kepada STA melalui F di Apartemen Aston siang hari. STA kemudian membawa uang dalam tas itu menuju rumah orang tuanya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, lantas dia pergi menuju Lebak dan kemudian ditangkap oleh tim KPK.

Pada 3 Oktober, KPK resmi menetapkan Akil Mochtar dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka di dua kasus berbeda. Dalam perkara dugaan suap terkait sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Dalam perkara ini, AM dan STA selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara tersangka TCW alias W dan kawan kawan selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diam-diam, pada 10 Oktober lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru buat Mahkamah Konstitusi non-aktif, Muhammad Akil Mochtar. Sprindik itu menyatakan Akil kembali disangkakan dugaan penerimaan hadiah (gratifikasi) di lingkungan Mahkamah Konstitusi. AM turut diduga melanggar pasal 12 huruf c, atau pasal 6 ayat 2 dan atau pasal 16 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2010 KUHPidana.

Sehari setelah penangkapan Akil Mochtar, yakni pada 3 Oktober, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri dari KPK atas nama Ratu Atut Chosiyah. Pencegahan dilakukan lantaran KPK memerlukan keterangan yang bersangkutan, dan diduga mengetahui perkara dugaan suap terkait pemilihan Bupati Lebak, Banten.

Tak sampai disitu, buntut terkuaknya kasus dugaan suap sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten, pada 7 Oktober Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Wakil Bupati Lebak dan Calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, dan pasangannya, Kasmin Bin Saelan. Duet yang diusung Partai Golkar itu dicegah karena diduga terlibat perkara rasuah menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif, M. Akil Mochtar.

Permintaan cegah diajukan KPK sejak 7 Oktober. Pasangan Amir dan Kasmin beberapa waktu lalu mengajukan gugatan ke MK atas putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Lebak yang memenangkan duet Iti Octavia dan Ade Sumardi dalam pilkada Lebak. Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan Amir dan memerintahkan KPUD Lebak mengulang Pilkada Lebak.

Sejak 16 Oktober lalu, KPK kembali meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah tiga orang, terkait dengan perkara dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.

Tiga orang itu berasal dari pihak swasta, yakni Dadang Priyatna, Muhammad Awaluddin, dan Yayah Rodiyah. Ketiganya diketahui merupakan karyawan dari perusahaan Wawan. Mereka kerap bertugas menjadi penghubung dan melobi beberapa pejabat supaya proyek-proyek di Banten jatuh ke tangan Wawan serta beberapa rekannya.

KPK menduga ada uang suap diberikan kepada Akil terkait putusan itu. Duit itu diduga diberikan oleh tersangka TCW alias W (Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan) yang merupakan adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Diduga, Atut merupakan pihak yang memerintahkan pemberian uang kepada Akil agar pasangan Amir-Kasmin dimenangkan dalam sengketa pilkada di MK.

0 comments:

Post a Comment