Katakepo.blogspot.com - Kasus pencabulan terhadap ABG marak di Wonogiri, Jawa Tengah. Dalam
waktu hampir bersamaan, polres setempat berhasil mengamankan dua orang
lelaki tak bertanggung jawab. Keduanya dilaporkan oleh keluarga korban,
karena telah melakukan tindak asusila, bahkan salah satu korban
diperlakukan tidak senonoh hingga hamil.
Informasi yang dihimpun merdeka.com
di kepolisian menyebutkan, kedua pelaku pencabulan tersebut
masing-masing bernama Paidi alias Kampret (34) warga Dusun Karang Talun
RT 3 RW 3 Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri. Sedangkan pelaku lainnya
bernama Andi (20), warga Dusun Dungwinong Desa Mlokomanis, Kecamatan
Ngadirojo.
Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani kepada
wartawan mengatakan, Paidi yang sudah memiliki istri dan dua anak
tersebut melakukan tindakan pencabulan terhadap Hs (17), warga Desa
Wonokerto Kecamatan Kota. HS tercatat sebagai siswa kelas 1 salah satu
SMA di Sukoharjo.
"Paidi kami tangkap hari Minggu 27 Oktober
kemarin di rumahnya. Sekarang kita tahan di Mapolres Wonogiri," kata
Tanti di Wonogiri, Selasa (29/10).
Menurut Tanti, Paidi sesuai
pengakuannya telah mencabuli korban sebanyak dua kali pada pertengahan
Oktober lalu. Yakni di obyek wisata Tawangmangu, Karanganyar dan Batu
Seribu Sukoharjo. Perkenalan korban dengan tersangka melalui SMS, dari
nomor handphone yang diberikan oleh teman tersangka.
"Beberapa
kali SMS mereka lantas janjian. Di dua lokasi wisata itu korban dipaksa
untuk berhubungan intim dengan ancaman. Namun takut perbuatan tersangka
terulang, korban segera melaporkan Paidi ke keluarganya. Hingga mereka
melapor ke polisi," paparnya.
Sementara itu tersangka Andi
ditangkap polisi gara-gara telah mencabuli Dt (13) berkali-kali hingga
hamil 2 bulan. Andi melakukan perbuatan bejatnya pada pertengahan Juni
2013 lalu, di rumah pelaku.
"Modusnya hampir sama, pencabulan dilakukan di rumah pelaku dengan paksaan. Akibatnya Dt diketahui hamil 3 bulan," katanya.
Akibat
perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 81 UU Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
dan denda maksimal Rp 300 juta.
No comments:
Post a Comment