Katakepo.blogspot.com - Hampir dua tahun Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik proyek
Hambalang. Tetapi sampai saat ini rasuah di Kementerian Pemuda dan
Olahraga era Andi Alfian Mallarangeng belum terkuak. Para pelaku masih
bebas berkeliaran. Hanya bekas pejabat pembuat komitmen Deddy Kusdinar
sudah mendekam di penjara.
Teranyar, Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) menyerahkan hasil audit investigatif proyek pengadaan Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang,
Bogor, Jawa Barat, kepada komisi antirasuah ini. Dalam hasil audit
tahap kedua ini, indikasi kerugian negara proyek Hambalang membengkak
menjadi Rp 463,67 miliar dari sebelumnya Rp 243,66 miliar versi audit
tahap pertama BPK.
Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal
Mallarangeng, mempertanyakan validitas hasil audit itu. "Audit terkesan
dipaksakan, sepihak, dan jauh dari kaidah audit semestinya," katanya
dalam jumpa pers pekan lalu di kantor Freedom Institute.
Contohnya,
kata Rizal, di halaman 41 menyebutkan ada pemberian uang Rp 600 juta.
Informasi ini hanya berdasarkan keterangan mantan Sekretaris Menteri
Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram.
Dia menilai laporan BPK
bukan audit baik dan adil, sepihak, bahkan amatiran. "Kenapa BPK tidak
bertanya kepada Andi dan Mahyudin? ujarnya geram.
Dia mengkritik
oula soal adanya permintaan biaya 15 persen dari setiap proyek
Kementerian Olahraga. Namun Andi Zulkarnaen Mallarangeng (AZM) alias
Choel yang dituduh tidak diberikan ruang konfirmasi. Rizal berkukuh
adiknya tidak terlibat dalam pengaturan proyek di Kementerian Pemuda dan
Olahraga.
Menurut hasil audit Hambalang tertanggal Juli 2013,
biaya 18 persen dari proyek Hambalang akan mencapai Rp 40,1 miliar. Tapi
yang diterima oleh KSO AW dari uang muka Rp 217 miliar dan kewajiban
marketing Rp 1,05 miliar.
"Semua katanya, versi Wafid semata,
yang sebenarnya dalam audit BPK kedua ini disimpulkan sebagai salah satu
tokoh utama terlibat dalam berbagai kesalahan proyek Hambalang," tutur
Rizal.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan pihaknya
tidak akan memakai sepenuhnya hasil audit BPK itu buat menjerat para
pelaku proyek Hambalang. "Yang diperlukan KPK angka akibat perbuatan
melawan hukum dalam pengadaan barang menyebabkan proyek Hambalang
bermasalah. Berapa nilai kerugian dari proyek itu," katanya.
KPK
menilai laporan audit investigasi BPK masih bersifat indikatif sehingga
tidak mungkin digunakan untuk menangani perkara. Lembaga audit negara
ini dinilai belum merampungkan hasil audit definitif dari kerugian
negara proyek Hambalang diminta KPK.
Karena itu, lembaga
antirasuah ini tidak bisa merumuskan dakwaan hanya dari hasil audit
indikatif. Tahapan pemeriksaan kita belum bisa lanjutkan. Karena ini
penting, sekarang ingin panggil tersangka, data belum ada," ujar
Bambang. "Kita belum bisa konfirmasi angka itu dengan perbuatan itu."
0 comments:
Post a Comment