Katakepo.blogspot.com - Tidak terima pria langganan bercinta dengan temannya, seorang waria berinisial ST alias Amel (24) menganiaya seorang pria bernama Franky Bolang (36). ST ditangkap polisi saat sedang mangkal di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (13/9) dini hari.
Kapolsek Metro Tanjung Duren Kompol Firman Andreanto mengatakan, penangkapan Amel bermula saat polisi menemukan tubuh korban terkapar penuh luka di Jalan Kiai Tapa, depan Universitas Trisakti, Jakarta Barat pada Rabu (11/9) malam.
Setelah mendapat perawatan selama sehari di Rumah Sakit Sumber Waras, korban yang merupakan warga Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat meninggal pada Kamis (12/9).
"Dari pemeriksaan, tersangka ini mengaku sakit hati karena korban 'main' sama teman tersangka. Karena kesal, dia lalu menganiaya korban hingga terluka," jelas Firman saat dihubungi, Jumat (13/9).
Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan keterangan bahwa korban dianiaya oleh waria yang biasa mangkal di daerah Grogol Petamburan. Setelah merazia 25 waria, polisi kemudian mendapati bahwa tersangka Amel yang melakukan penganiayaan.
Waria yang hanya tamatan SD ini ditangkap ketika sedang mangkal menjajakan diri di samping Kanal Banjir Barat, dekat Season City. Saat dilakukan penangkapan, dari tas tersangka polisi mendapatkan sebuah senjata tajam.
"Tersangka kita kenakan pasal berlapis, UU Darurat, Pasal 170, dan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun," jelas Firman.
0 comments:
Post a Comment