Katakepo.blogspot.com - Slamet Pujihatono membunuh Neneng (28) setelah berkencan di sebuah vila di Kampung Bojong Honje RT 04, Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Pelaku mengubur Neneng di kawasan vila yang juga dihuni Harimau Sumatera, seekor Liger (Lion Tiger) atau peranakan harimau dan singa, empat ekor rusa tutul, tiga ekor merak, dua ekor siamang, dan satu ekor Owa dengan seluas 2.000 meter persegi itu.
Usai menguburkan korban, pelaku duduk termenung di bawah pohon hingga pukul 16.00 WIB. Pelaku menceritakan kejadian itu kepada sesama penjaga vila, Umay (40) karena Slamet panik ditakut-takuti hantu Neneng.
"Saya merasa ketakutan karena bayangan korban terus menampakkan diri sambil matanya melotot, dan terus menghantui saya," kata Slamet kepada Umay.
Sementara itu, Kasatserse Polres Bogor AKP Didik Purwanto menuturkan, pelaku meminta tolong Umay untuk dipanggilkan polisi, ingin menyerahkan diri karena sudah tak tahan dihantui Neneng.
"Kepada Umay, pelaku meminta dipanggilkan polisi dan diantarkan ke kantor polisi karena mau menyerahkan diri," kata Didik kepada merdeka.com, Jumat (25/10).
Usai mendapat laporan, lanjut Didik, anak buahnya langsung menuju ke vila tersebut untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Petugas menemukan jasad Neneng tepat di bawah pohon halaman vila itu seperti keterangan pelaku.
"Pelaku kita amankan, petugas lalu mencari jasad korban dan memang benar, jasad korban masih terkubur di bawah pohon itu di halaman vila," kata Didik.
Didik mengatakan, keputusan pelaku untuk menyerahkan diri bisa menjadi pertimbangan hakim dalam pengadilan untuk memutus vonisnya. "Sikap pelaku yang menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Bisa jadi ia mendapat keringanan hukum, atas perbuatannya mengakui dan menyerahkan diri, semua atas pertimbangan hakim," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment