"Narapidana dengan masa hukuman empat tahun enam bulan dan sudah menjalani delapan bulan penjara tertangkap tangan oleh petugas Lapas saat dilakukan razia rutin, dari balik tempat tidurnya ditemukan sepuluh lembar uang palsu pecahan Rp 100.000," kata Kapolsek Kedaton AKP Yohanes Agustiandaru saat ekspose, di Bandarlampung, Kamis (29/8).
Dia mengatakan, Aulia Sani mendapat uang palsu dari seseorang bernama Ali Fahri (29) warga teluk Semangka, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betungbarat. Pada Senin (26/8), Ali mengunjungi Aulia di Lapas.
Ali lantas menyerahkan 35 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk diedarkan di dalam Lapas. Kemudian, keesokan harinya, Aulia mengembalikan uang tersebut sebanyak 25 lembar yang sudah menjadi uang asli dan tersisa sepuluh lembar yang disimpan di bawah tempat tidurnya.
Saat petugas Lapas melakukan razia, ditemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari balik tempat tidurnya.
"Petugas pun meminta kepada Aulia Sani untuk menghubungi Ali Fahri, setelah datang langsung ditangkap dan diserahkan ke Polsek Kedaton untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Tersangka akan dikenakan pasal 245 KUHP tentang tindak pidana menyimpan, menjalankan dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Berdasarkan pengakuan tersangka Ali Fahri mengaku hanya disuruh Aulia untuk mengantarkan uang palsu karena akan diberikan upah.
"Saya hanya disuruh Aulia mengantarkan uang palsu dan nantinya akan diberikan imbalan," kata dia seperti dilansir Antara.
Pelaku mengaku baru pertama kali mengantarkan uang palsu kepada Aulia, dan tertangkap oleh petugas Lapas dan belum mendapatkan imbalan.
"Saya belum mendapatkan imbalan, karena baru satu kali mengantar sudah ditangkap," katanya.
0 comments:
Post a Comment