Wednesday, November 6, 2013

Yayasan Trisakti gelar aksi, mahasiswa tak bisa kuliah

Katakepo.blogspot.com - Beberapa pria mengenakan pakaian warna biru dan sebagian berwarna cokelat siaga di pintu masuk Universitas Trisakti, Jalan S. Parman No: 1, Jakarta Barat. Rencananya pihak yayasan akan menggelar demonstrasi.

"Ada demo dari yayasan mas, makanya dijaga ketat," ujar salah satu petugas keamanan, di halaman parkir Universitas Trisakti, Rabu (6/11).

Keamanan tidak hanya pintu masuk, tapi hampir seluruh sudut kampus. Beberapa staf terlihat berkumpul di depan Gedung Dr. Sjarif Thajeb untuk melakukan apel pagi.

Salah satu mahasiswa yang bingung dengan kondisi kampusnya mengatakan seharusnya hari ini masuk kuliah. Bahkan dia sempat mendapatkan larangan untuk masuk.

"Seharusnya sekarang masuk, soalnya cuma kemarin liburnya. Saya saja enggak dapat pemberitahuan," ujar salah satu mahasiswa jurusan design yang tidak mau disebutkan namanya kepada merdeka.com.

Terlihat di depan dan bagian dalam gedung beberapa spanduk. Spanduk bertuliskan "Save Our Nation, Save Trisakti University". Menurut mahasiswa jurusan design, spanduk itu belum nampak pada hari sebelumnya.

"Kemarin Sabtu belum ada kok. Senin saja sepertinya juga belum ada," tuturnya.

Seperti diketahui, ini merupakan kesekian kalinya juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjalankan putusan MA untuk mengeksekusi 9 orang tergugat terkait sengketa kepengurusan Universitas Trisakti.

Perseteruan antara Senat Universitas Trisakti, Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti terjadi sejak 2002, saat pemilihan rektor baru. Rektor Trisakti Thoby Mutis memangkas wewenang yayasan dalam pemilihan rektor.

Yayasan lalu melakukan gugatan ke pengadilan negeri, namun kandas. Lalu pada 2003, Pengadilan Tinggi mengabulkan sebagian gugatan yayasan. Kubu Thoby lalu mengajukan kasasi. Namun majelis kasasi MA menilai Yayasan Trisakti adalah pihak yang sah mengelola universitas.

Selanjutnya Thoby mengajukan Peninjauan Kembali (PK), lagi-lagi kandas. Perkara yang diputus 13 Januari 2012 lalu diketuai oleh Hakim Agung Atja Sondjaja dan anggota Valerine JL Kriekhoff dan I Made Tara.

0 comments:

Post a Comment