Katakepo.blogspot.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah
memvonis Sein Ely bersalah atas kasus gugatan yang dilakukan mantan
pembantu rumah tangga (PRT) bernama Has Asmain dalam sidang putusannya.
Asmain merasa puas dengan gugatan yang diamini hakim,
meskipun secara nominal tak sesuai yang dituntutkan. Asmain menuntut Rp
126 juta, sedangkan hakim hanya mengabulkan Rp 62 juta.
"Saya senang bisa membuktikan kalau mereka melanggar hukum, puas" kata Asmain di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (28/8).Dengan putusan ini Asmain ingin menegaskan bahwa dirinya bukan pengemis yang hanya meminta uang kepada Ely. "Saya bukan pengemis, saya dipanggil untuk bekerja, tapi saya dituduh maling juga," ujar Asmain.
Selama 7 tahun silam, Asmain telah bekerja sebagai PRT di kediaman ibunda Ridho Slank. Namun selama itu pula dirinya tak mendapatkan haknya.
"Saya bekerja dengan harapan mendapat upah, ternyata sampai sekarang tidak ada upah yang saya dapatkan," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment