Katakepo.blogspot.com - Sungguh bejat perbuatan Anggita Permana. Warga Desa Semin, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, itu tega memperkosa NF (17), siswi salah satu SMA di Gunung Kidul. Akibatnya, NF hamil tujuh bulan.
"Tersangka pernah berjanji akan menikahi korban, namun tiga bulan lalu tersangka malah menyuruh korban NF untuk menggugurkan kandungannya. Untuk itu NF melapor ke Polres, dan kami tindaklanjuti," kata Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Suhadi di Gunung Kidul, Sabtu (28/9).
Polisi berhasil menangkap pelaku saat dalam perjalanan menuju rumahnya Sabtu siang. Kepada petugas, pelaku mengaku telah berhubungan badan selama beberapa kali dengan korban.
"Tersangka mengajak korban untuk berhubungan layaknya pasangan suami istri dan berjanji akan menikahi namun justru malah melarikan diri," kata dia, seperti dilansir Antara.
Korban sempat meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku. Namun, pelaku justru menyuruhnya untuk menggugurkan kandungannya.
"NF jengkel dengan ulah Anggita, akhirnya melaporkan ke pihak Polres Gunung Kidul pada Senin, 23 September 2013," kata dia.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunung Kidul Iptu Tri Markisna mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban.
"Kasus ini sudah dilaporkan korban, dan kami sudah menetapkan tersangkanya yakni Anggita Permana. Tersangka terancam dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
0 comments:
Post a Comment