Katakepo.blogspot.com - Beralasan tak mampu penuhi kebutuhan hidup, seorang pedagang sayur berinisial AS (41) menyambi berjualan narkoba golongan I jenis ganja. Akibat perbuatannya, AS kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Jakarta Timur.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Mulyadi Kaharni menceritakan, penangkapan AS ini bermula saat petugas memergoki salah seorang seorang pegawai lepas bank swasta, D (35) di Pintu Masuk Cibubur Junction dengan barang bukti ganja seberat 590 gram.
"Kemudian polisi melakukan pengembangan, berdasarkan keterangan D, ia mendapat barang dari tersangka lain berinisial U (32) yang berada di Ciampea Bogor dengan barang bukti ganja dua kecil seberat 10 gram," kata Mulyadi saat ditemui di Polres Jakarta Timur, Rabu (4/9).
Dijelaskan Mulyadi, U mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka AS. Mendapat informasi itu, polisi pun langsung menggerebek rumahnya di Kampung Lebak Gunung, Ciampea, Bogor pada Selasa (3/9) malam.
"Kami berhasil menyita ganja dengan berat total 3.590 gram ganja siap edar. Barang-barang haram tersebut telah dibungkus dengan koran dengan berbagai ukuran paket termasuk sebungkus plastik berisi biji ganja seberat," paparnya.
Ditemui secara terpisah, tersangka AS mengaku nekat menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Penghasilannya sebagai penjual sayur sebesar Rp 50 ribu per hari dinilai tidak cukup untuk menghidupi satu istri dan dua anak yang masih kecil.
AS yang telah berdagang sayur selama tiga tahun itu mendapat tawaran menjual ganja dari seorang teman dekat. Ia pun mempelajari cara mendapatkan dan menjual ganja dengan eceran dari temannya tersebut.
"Awalnya teman saya main ke rumah dia cerita jualan ganja banyak untungnya, akhirnya saya coba pelajari. Pertama saya membeli ganja seberat 250 gram dengan harga Rp 700 ribu terus diecerin di wilayah Bogor," ungkapnya.
Untuk menjual barang haram tersebut, AS mengaku menunggu pesanan dari para pelanggannya yang sudah memesan melalui SMS maupun yang menghubunginya langsung melalui ponsel. Tanpa rasa takut AS pun mengantar barang pesanan tersebut dengan gerobak sayur miliknya.
"Sekalian nyambi, jual sayur sama jual ganja, yang mesen macem-macem, karena saya jual paketan" ucapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 sub 111 (2) juncto 132 (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment