Katakepo.blogspot.com - Sebuah panel hakim Mesir kemarin menyarankan pengadilan administratif untuk membubarkan Ikhwanul Muslimin sebagai lembaga swadaya masyarakat yang selama ini mendukung Presiden terguling Muhammad Mursi.
Militer Mesir hingga kini masih memburu keberadaan para pentolan Ikhwanul Muslimin, seperti dilansir surat kabar the Guardian, Selasa (3/9).
Kelompok oposisi mengajukan kasus ini ke pengadilan pada Maret lalu dan dengar pendapat akan dilaksanakan pada 12 November mendatang.
Para hakim menuduh Ikhwanul Muslimin melanggar hukum dan meminta markas mereka di Kairo ditutup.
Bulan lalu Perdana Menteri Mesir Hazim el-Beblawi tidak jadi mendukung pembubaran Ikhwanul Muslimin.
"Membubarkan Ikhwanul Muslimin tidak memecahkan masalah dan keliru mengambil keputusan ini di tengah situasi genting saat ini," kata Beblawi akhir bulan lalu.
Ikhwanul Muslimin didirikan pada 1928. Pada 1954 itu organisasi itu dibubarkan kepemimpinan militer. Organisasi itu pernah mengajukan kandidat independen dalam pemilihan umum parlemen. Organisasi itu kemudian membentuk sayap politik kanan dengan mendirikan Partai Kebebasan dan Keadilan setelah Presiden Husni Mubarak berhasil digulingkan pada revolusi 2011. Ikhwan lalu meraih kursi mayoritas di parlemen dan Muhammad Mursi menang sebagai presiden.
Sedikitnya 900 orang, kebanyakan pendukung Mursi, tewas dalam unjuk rasa setelah dia dikudeta militer 3 Juli lalu.
0 comments:
Post a Comment