Katakepo.blogspot.com - Halalkah seorang muslim mengasuransikan diri baik produk pendidikan / kematian ?
(Suwarno, 47 Tahun)
Jawab:
Berdasarkan konsep syariah, manusia diwajibkan untuk saling tolong menolong dan berbuat kebajikan (Quran surat (QS) Al Maidah ayat 2) serta diwajibkan untuk memperhatikan hari esok. Artinya menyiapkan rencana untuk masa depan (QS: Al Hasyr ayat 18).
Dalam asuransi syariah, sesama peserta saling menolong dengan peserta lainnya dalam hal membantu peserta lain yang terkena musibah baik kematian, kecelakaan, sakit dan sebagainya demikian juga berlaku sebaliknya. Setiap peserta saling memberikan sumbangan yang dikumpulkan ke dalam pooling funds.
Dana tersebut yang akan digunakan untuk menolong peserta yang mengalami musibah. Pperusahaan asuransi membantu nasabah mengelola dana nasabah, bukan menanggung risiko kematian nasabah.
Jadi mengasuransikan diri atas kematian dalam konsep asuransi syariah adalah bukan mengasuransi kematian yang merupakan wewenang dan takdir Tuhan tetapi dalam rangka tolong menolong.
Demikian juga asuransi pendidikan adalah sebagai langkah mempersiapkan hari esok agar manusia tidak dalam keadaan lemah baik jasmani, finansial dan iman.
Srikandi Utami,
Head of Syariah PT Sun Life Financial Indonesia.
0 comments:
Post a Comment