Katakepo.blogspot.com - Pada 31 Oktober dan 1 November nanti, buruh berencana melakukan mogok besar-besaran menuntut kenaikan upah. Tak tanggung-tanggung, para buruh ini menuntut kenaikan upah mencapai 50 persen pada tahun depan.
Hal ini didasari dengan besaran hidup laik yang sudah tidak sesuai dengan upah saat ini. Buruh di Jabodetabek, sebagai contoh, meminta upah mencapai Rp 3,7 juta atau naik Rp 1,5 juta dari UMP Rp 2,2 juta.
Ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Nining Elito menilai kenaikan upah minimum bukan ditentukan kemampuan industri padat karya tetapi ditentukan oleh biaya hidup laik. Selama ini, kenaikan upah buruh tidak ada artinya lantaran belum memenuhi standar kebutuhan hidup laik.
Kebutuhan hidup laik pekerja selama ini ditentukan oleh besaran Kebutuhan Hidup Laik (KHL). KHL yang menjadi komponen penentu Upah Minimum Provinsi (UMP).
UMP inilah sebetulnya yang menjadi batas minimal pemberian upah pekerja. Baik dari tingkatan pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi atau sarjana.
Idealnya, besaran upah buruh berbeda untuk tiap tingkat pendidikan. Lalu benarkah praktiknya seperti itu?
Seorang pegawai salah satu pabrik di Bekasi, Ridho (28 tahun), mengungkapkan di tempatnya bekerja masih ada lulusan S1 yang diberi gaji sesuai UMP. Pegawai administrasi perusahaan elektronik nasional ini mengatakan bahwa hal itulah yang membuat pegawai di tempatnya bekerja banyak yang keluar.
"Masa pegawai lulusan S1 dan lulusan SMA sama gajinya? Gak gitu dong," ujarnya saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (29/10) malam.
Diakui pria lulusan universitas swasta di Jakarta ini memang pada awalnya perusahaan menjanjikan akan menaikkan besaran gaji setelah setahun bekerja. Namun pada akhirnya janji kenaikan gaji tak juga terealisasi.
"Ini terjadi tidak hanya di perusahaan saya saja. Saya dengar di perusahaan lain juga. Kalau temen-temen menuntut kenaikan upah untuk hidup layak ya kita dukung. Sekalian saja memang minta kenaikan besaran hidup layak ini," tuturnya.
Sementara, Lembaga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Kadin mencoba melihat lebih dalam fenomena aksi unjuk rasa yang dilakukan kaum buruh. Ekonom Didik Junaidi Rachbini menuding, buruh yang suka demo tidak memperhitungkan kemampuan perusahaan. Bahkan, mereka dinilai hobi demo untuk menutupi rendahnya kinerja.
Kenaikan upah menurutnya harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas. Jika buruh menginginkan kenaikan upah, maka dia menyarankan agar buruh lebih dulu menunjukkan peningkatan produktivitasnya.
"Buruh naikkan dululah keterampilannya, naikkan produksinya. Tuhan memberikan apa yang mereka hasilkan," jelasnya.
0 comments:
Post a Comment