Thursday, October 31, 2013

Bocah 13 tahun di Medan jual temannya ke pria hidung belang

Katakepo.blogspot.com - Meski usia WN alias W masih 13 tahun, tapi perbuatannya sudah melampaui batas. Di usia mudanya, dia sudah menjual teman seumurannya kepada laki-laki hidung belang.

WN terbukti telah membujuk temannya K alias R (13) untuk melayani Syamsul Bahri Nasution alias Deka (37) dengan imbalan Rp 150 ribu. Atas perbuatannya, warga kawasan Pasar I Setia Budi, Medan ini pun dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/10), Hakim Sherlywati menyatakan W telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hakim menghukum ringan WN karena dia masih anak-anak dan memiliki masa depan panjang. "Karena kamu masih kecil, hakim berharap kamu bisa berubah, maka kamu dihukum ringan. Kalau selama ini kamu tidak ditahan, bukan berarti kamu tidak bersalah. Kalau kamu melanggar hukum, maka kamu akan langsung ditangkap dan menjalani hukuman," kata Sherlywati.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emy Suryati Lubis, WN menjual K kepada Syamsul pada 28 Juli 2012. Setelah menelepon Syamsul untuk memberi penawaran, WN membawa K ke kamar 126 Hotel Cempaka, Jalan Letjen Jamin Ginting.

Semula K hanya bersedia melakukan oral seks. Namun, Syamsul minta lebih. Karena K masih menolak dengan alasan takut, WN pun terus membujuknya. Sampai akhirnya bocah perempuan ini mendorong K dari kamar mandi untuk melayani Syamsul. WN juga ikut serta.

Setelah selesai, Syamsul memberi kedua remaja itu masing-masing Rp 100 ribu. Tapi belakangan dia juga menambah Rp 50 ribu untuk WN karena telah menyediakan K.

Beberapa bulan berselang, kejadian itu diketahui orang tua K yang melihat ketidakberesan dalam perkembangan dan pergaulan anaknya. Setelah diinterogasi, K mengaku pernah 'dijual' WN.

Orangtua K kemudian mengadukan WN ke kantor polisi. Syamsul pun ditangkap. Dia dan K kemudian diadili.

Syamsul sudah dinyatakan bersalah. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Related Posts:

  • Tanpa Rencana, Negara Terancam Katakepo.blogspot.com - JAKARTA,Masalah tata ruang di Indonesia agaknya akan sulit dibenahi karena banyaknya kebijakan sektoral yang tumpang tindih. Kebijakan itu akhirnya membuat konflik ruang di beberapa daerah dan mem… Read More
  • Demokrat: Enggak Perlu Takut Kritik Jokowi Katakepo.blogspot.com - JAKARTA,Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Melanie Leimena Suharli, menyatakan, kritik yang dilontarkan elite partainya kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, berdasarkan fakta-fakta di lap… Read More
  • Terseret kereta 60 meter di Kalideres, 2 penumpang Carry selamat Katakepo.blogspot.com - Andri Yus Frengky dan istrinya, Sopiyanti hanya mengalami luka ringan setelah mobil Daihatsu Carry bernomor polisi B 9332 CS yang dikendarainya dihantam kereta api di Jl Alastua Warung Pojok, Seman… Read More
  • Bosan, Remaja Tinggalkan Facebook Katakepo.blogspot.com - Facebook akhirnya mengakui bahwa para remaja mulai menunjukkan kebosanannya dengan jejaring sosial. Pengakuan ini dilakukan oleh Facebook pada Rabu, 30 Oktober 2013. Seperti yang dilansir oleh CNet… Read More
  • Pekerja muslim Somalia di Amerika dipecat sebab salat Katakepo.blogspot.com - Muhammad Mao asal Kota Hebron, Negara Bagian Kentucky, Amerika Serikat dipecat dari pekerjaannya sebagai kurir ekspedisi DHL. Dia diberhentikan sebab melakukan salat. Situs usatoday.com melaporkan… Read More

0 comments:

Post a Comment