Wednesday, October 30, 2013

Pergi berwisata, Kampret cabuli ABG kenalannya hingga hamil

Katakepo.blogspot.com - Kasus pencabulan terhadap ABG marak di Wonogiri, Jawa Tengah. Dalam waktu hampir bersamaan, polres setempat berhasil mengamankan dua orang lelaki tak bertanggung jawab. Keduanya dilaporkan oleh keluarga korban, karena telah melakukan tindak asusila, bahkan salah satu korban diperlakukan tidak senonoh hingga hamil.

Informasi yang dihimpun merdeka.com di kepolisian menyebutkan, kedua pelaku pencabulan tersebut masing-masing bernama Paidi alias Kampret (34) warga Dusun Karang Talun RT 3 RW 3 Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri. Sedangkan pelaku lainnya bernama Andi (20), warga Dusun Dungwinong Desa Mlokomanis, Kecamatan Ngadirojo.

Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani kepada wartawan mengatakan, Paidi yang sudah memiliki istri dan dua anak tersebut melakukan tindakan pencabulan terhadap Hs (17), warga Desa Wonokerto Kecamatan Kota. HS tercatat sebagai siswa kelas 1 salah satu SMA di Sukoharjo.

"Paidi kami tangkap hari Minggu 27 Oktober kemarin di rumahnya. Sekarang kita tahan di Mapolres Wonogiri," kata Tanti di Wonogiri, Selasa (29/10).

Menurut Tanti, Paidi sesuai pengakuannya telah mencabuli korban sebanyak dua kali pada pertengahan Oktober lalu. Yakni di obyek wisata Tawangmangu, Karanganyar dan Batu Seribu Sukoharjo. Perkenalan korban dengan tersangka melalui SMS, dari nomor handphone yang diberikan oleh teman tersangka.

"Beberapa kali SMS mereka lantas janjian. Di dua lokasi wisata itu korban dipaksa untuk berhubungan intim dengan ancaman. Namun takut perbuatan tersangka terulang, korban segera melaporkan Paidi ke keluarganya. Hingga mereka melapor ke polisi," paparnya.

Sementara itu tersangka Andi ditangkap polisi gara-gara telah mencabuli Dt (13) berkali-kali hingga hamil 2 bulan. Andi melakukan perbuatan bejatnya pada pertengahan Juni 2013 lalu, di rumah pelaku.

"Modusnya hampir sama, pencabulan dilakukan di rumah pelaku dengan paksaan. Akibatnya Dt diketahui hamil 3 bulan," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

0 comments:

Post a Comment