Katakepo.blogspot.com - Polda Metro Jaya akan memproses hukum masyarakat yang diketahui turut
menyebarluaskan video mesum pelajar SMPN 4, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Polisi bisa mengenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kepada
masyarakat kami imbau agar rekaman video yang sedang disidik polisi,
untuk masyarakat agar tidak menyebarluaskannya," ujar Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Rikwanto, di kantornya, Kamis (31/10).
Bunyi
pasal itu, 'setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.'
Rikwanto mengatakan, warga yang dikenakan
Pasal 27 ayat 1 itu bisa dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Karena akan ada sangsi hukum untuk yang menyebarluaskan," tegasnya.
Sebelumnya,
polisi telah memeriksa 14 orang saksi terkait video mesum SMPN 4
Jakarta. Ke 14 saksi tersebut yakni 10 orang siswa yang menyaksikan dan
merekam adegan mesum tersebut, kepala sekolah, wakil kepala sekolah,
wali kelas dan guru BP dan terakhir 3 orang security penjaga sekolah
SMPN 4 Jakarta.
0 comments:
Post a Comment