Katakepo.blogspot.com - Polda Metro Jaya akan memproses hukum masyarakat yang diketahui turut
menyebarluaskan video mesum pelajar SMPN 4, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Polisi bisa mengenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kepada
masyarakat kami imbau agar rekaman video yang sedang disidik polisi,
untuk masyarakat agar tidak menyebarluaskannya," ujar Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Rikwanto, di kantornya, Kamis (31/10).
Bunyi
pasal itu, 'setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.'
Rikwanto mengatakan, warga yang dikenakan
Pasal 27 ayat 1 itu bisa dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Karena akan ada sangsi hukum untuk yang menyebarluaskan," tegasnya.
Sebelumnya,
polisi telah memeriksa 14 orang saksi terkait video mesum SMPN 4
Jakarta. Ke 14 saksi tersebut yakni 10 orang siswa yang menyaksikan dan
merekam adegan mesum tersebut, kepala sekolah, wakil kepala sekolah,
wali kelas dan guru BP dan terakhir 3 orang security penjaga sekolah
SMPN 4 Jakarta.
Thursday, October 31, 2013
Polisi sebut penyebar video mesum SMPN 4 bisa didenda Rp 1 M
Related Posts:
Dubes Australia: Saya Lihat Mi Instan Indonesia di Mana Pun Saya Pergi Katakepo.blogspot.com - Jakarta, Pemerintah Australia berharap bisa meningkatkan kerja sama dengan Pemerintah Indonesia. Menurut Duta Besar Australia untuk Indonesia Paul Grigson, salah satu bidang kerja sama yang potens… Read More
Banyak RS 'nakal', pungut biaya dari pasien BPJS Katakepo.blogspot.com - Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar menilai saat ini program kesehatan tersebut masih banyak mendapat keluhan dari masyarakat. Menurut dia, masih banyak rumah sakit yang 'nakal' mengambil keuntu… Read More
Polisi Gerebek Pabrik "Nata de Coco" Dicampur Pupuk Urea Katakepo.blogspot.com - Yogyakarta, Polres Sleman membongkar tempat produksi pembuatan nata de coco yang dicampur dengan Pupuk ZA di Dusun Sembuh Lor, Desa Sidomulyo, Kecamatan Godean, Sleman. Terbongkarnya, usaha ilegal na… Read More
Mendapati Selingkuh, Suami Rekatkan Alat Kelamin Istri Katakepo.blogspot.com - Seorang suami tega merekatkan alat kelamin istrinya dengan lem super setelah mendapati sang istri selingkuh. Kejadian ini terjadi di daerah Mpumalanga yang berlokasi di Afrika Selatan. Suami dan is… Read More
13 Pelajar dan guru keracunan, polisi periksa penjual kue tart Katakepo.blogspot.com - Polisi amankan penjual toko kue kadaluarsa yang mengakibatkan 14 pelajar dan guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Surabaya, Jawa Timur, keracunan, Selasa (31/3). Akibat peristiwa itu, tiga pelajar te… Read More
0 comments:
Post a Comment