Katakepo.blogspot.com - Keberadaan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia bukan sesuatu hal yang baru. Tanpa ada rasa canggung, mereka sudah mulai menunjukkan identitasnya di tengah masyarakat.
Penulis buku ' Jakarta Undercover', Moamar Emka mengatakan, kaum gay maupun lesbi sekarang memiliki ruang untuk mengekspresikan diri. Bahkan sebagian dari mereka sudah ada yang berani mengaku.
"Makin ke sini, mereka dapat teman, dapat ruang ruang untuk mengekspresikan keberadaan mereka. Dan itu jumlahnya tidak hanya satu dua yang berani. Ada puluhan, bahkan ratusan," kata Moamar Emka saat dihubungi merdeka.com, Minggu (26/4).
Meski ada penolakan di tengah masyarakat, lanjut Emka, keberadaan kaum gay di Indonesia tidak bisa dipungkiri. Menurutnya, semua orang memiliki ruang untuk menunjukkan orientasi seksnya.
"Eksistensi mereka juga semakin diterima di berbagai dunia kerja, terutama dunia entertainment," ujarnya.
Seperti dikutip dari Wikipedia, di Jakarta, lesbian, gay, biseksual dan transgender secara hukum diberi label sebagai "Cacat" atau cacat mental dan karenanya tidak dilindungi oleh hukum. Sementara Indonesia telah memungkinkan hubungan seksual pribadi dan konsensus antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama sejak tahun 1993, memiliki usia yang lebih tinggi dari persetujuan untuk hubungan sesama jenis dari hubungan heteroseksual (17 untuk heteroseksual dan 18 untuk homoseksual).
Konstitusi tidak secara eksplisit membahas orientasi seksual atau identitas gender. Itu menjamin semua warga dalam berbagai hak hukum, termasuk persamaan di depan hukum, kesempatan yang sama, perlakuan yang manusiawi di tempat kerja, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, berkumpul secara damai, dan berserikat. Hak tersebut semua jelas dibatasi oleh undang-undang yang dirancang untuk melindungi ketertiban umum dan moralitas agama.
Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi Aceh hak untuk memberlakukan hukum Syariah. Hukuman hanya berlaku bagi orang Muslim. Sebagai contoh, Kota Palembang memperkenalkan hukuman penjara dan denda bagi hubungan seksual homoseksual.
Di bawah hukum, homoseksualitas didefinisikan sebagai tindakan 'prostitusi yang melanggar norma-norma kesusilaan umum, agama, dan norma hukum dan aturan sosial yang berlaku'. Berikut tindakannya didefinisikan sebagai tindakan prostitusi: seks homoseksual, lesbian, sodomi, pelecehan seksual, dan tindakan pornografi lainnya.
0 comments:
Post a Comment