Sunday, April 26, 2015

Gay di Indonesia semakin terbuka menunjukkan keberadaan mereka

Katakepo.blogspot.com - Keberadaan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia bukan sesuatu hal yang baru. Tanpa ada rasa canggung, mereka sudah mulai menunjukkan identitasnya di tengah masyarakat.

Penulis buku ' Jakarta Undercover', Moamar Emka mengatakan, kaum gay maupun lesbi sekarang memiliki ruang untuk mengekspresikan diri. Bahkan sebagian dari mereka sudah ada yang berani mengaku.

"Makin ke sini, mereka dapat teman, dapat ruang ruang untuk mengekspresikan keberadaan mereka. Dan itu jumlahnya tidak hanya satu dua yang berani. Ada puluhan, bahkan ratusan," kata Moamar Emka saat dihubungi merdeka.com, Minggu (26/4).

Meski ada penolakan di tengah masyarakat, lanjut Emka, keberadaan kaum gay di Indonesia tidak bisa dipungkiri. Menurutnya, semua orang memiliki ruang untuk menunjukkan orientasi seksnya.

"Eksistensi mereka juga semakin diterima di berbagai dunia kerja, terutama dunia entertainment," ujarnya.

Seperti dikutip dari Wikipedia, di Jakarta, lesbian, gay, biseksual dan transgender secara hukum diberi label sebagai "Cacat" atau cacat mental dan karenanya tidak dilindungi oleh hukum. Sementara Indonesia telah memungkinkan hubungan seksual pribadi dan konsensus antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama sejak tahun 1993, memiliki usia yang lebih tinggi dari persetujuan untuk hubungan sesama jenis dari hubungan heteroseksual (17 untuk heteroseksual dan 18 untuk homoseksual).

Konstitusi tidak secara eksplisit membahas orientasi seksual atau identitas gender. Itu menjamin semua warga dalam berbagai hak hukum, termasuk persamaan di depan hukum, kesempatan yang sama, perlakuan yang manusiawi di tempat kerja, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, berkumpul secara damai, dan berserikat. Hak tersebut semua jelas dibatasi oleh undang-undang yang dirancang untuk melindungi ketertiban umum dan moralitas agama.

Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi Aceh hak untuk memberlakukan hukum Syariah. Hukuman hanya berlaku bagi orang Muslim. Sebagai contoh, Kota Palembang memperkenalkan hukuman penjara dan denda bagi hubungan seksual homoseksual.

Di bawah hukum, homoseksualitas didefinisikan sebagai tindakan 'prostitusi yang melanggar norma-norma kesusilaan umum, agama, dan norma hukum dan aturan sosial yang berlaku'. Berikut tindakannya didefinisikan sebagai tindakan prostitusi: seks homoseksual, lesbian, sodomi, pelecehan seksual, dan tindakan pornografi lainnya.

Related Posts:

  • Meninggal di usia 20 tahun, wanita ini terlihat seperti bayi Katakepo.blogspot.com - Seorang wanita asal Reisertown yang diketahui memiliki sindrom X meninggal dalam usianya yang ke-20. Ajaibnya, tubuhnya sama sekali tak terlihat seperti wanita yang berusia 20 tahun. Wanita ini me… Read More
  • Jangan mengusir ular dengan garam! Katakepo.blogspot.com - Sebagian orang mengatakan bahwa ular adalah hewan yang menakutkan, menjijikkan, menggelikan, dan sebagainya. Namun tidak semua jenis ular patut untuk dimusuhi. Karena pada dasarnya ular hanya menye… Read More
  • Ponsel "Mengaburkan" 50 Sapi Katakepo.blogspot.com - Satu lagi contoh bahwa menggunakan ponsel saat berkendara bisa menimbulkan petaka. Seorang pengemudi wanita bernama Daisy Cowit menabrak kawanan sapi yang sedang menyeberangi jalan di wilayah Orang… Read More
  • Pemanasan Global Bisa Bikin Ular Tumbuh Sebesar Bus Katakepo.blogspot.com - Pada masa di mana Bumi mengalami pemanasan global di masa lalu, reptil adalah makhluk raksasa sementara mamalia makhluk kerdil. Perbandingannya, jika ular sebesar kuda, maka kuda hanya sebesar kuci… Read More
  • Mengenali Empat Jenis Bunga Rafflesia di Bengkulu Katakepo.blogspot.com - BENGKULU,Provinsi Bengkulu tidak saja dikenal sebagai kota kelahiran Fatmawati, istri Proklamator Indonesia, Soekarno, provinsi ini juga dikenal memiliki beragam sejarah, serta endemik puspa langk… Read More

0 comments:

Post a Comment