Katakepo.blogspot.com - Jakarta, Sejumlah rumah yang dijadikan kos-kosan di Jalan Tebet Utara diketahui dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Sejumlah pemlik kos juga tidak memiliki izin untuk membuka usaha kos-kosan.
Hal itu diakui Arifin Purba, pemilik kos-kosan yang ditinggali Deudeuh Alfi Sharin. Seperti diketahui Alfi ditemukan tewas di kamarnya.
"Izinnya memang tidak ada karena IMB tidak keluar. Dulu bangunan ini sebenarnya rumah tinggal tapi akhirnya kita ubah fungsi menjadi kos-kosan sejak tahun 1999," sebut Arifin Purba di hadapan Camat Tebet, Mahludin, Selasa (21/4/2015),
Belasan petugas kecamatan Tebet melakukan inspeksi pada sejumlah indekos yang berada di jalan Tebet Utara pada Senin (21/4/2015) pagi.
Dalam inspeksi yang dipimpin oleh Mahludin, sedikitnya ada enam indekos yang tidak memiliki izin usaha. Karena ketiadaan surat izin usaha, rata-rata pemilik indekos juga tidak membayarkan pajak pendapatan usaha mereka untuk wilayah tersebut.
"Sepengetahuan kita, mereka belum bayar pajak padahal sudah ada aturan mengenai hal itu. Aturannya setiap kos yang memiliki lebih dari 10 kamar akan dikenakan wajib pajak sebesar 10 persen dari omzet kos mereka perbulan," sebut Mahludin di sela-sela inspeksi.
0 comments:
Post a Comment