Katakepo.blogspot.com - Tenaga Kerja Indonesia bernama Siti Zaenab binti Duhri Rupa, hari ini, Selasa (14/4), dihukum mati di Kota Jeddah, Kerajaan Arab Saudi. Buruh migran asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur ini sudah ditahan sejak 5 Oktober 1999 lantaran terlibat pembunuhan istri majikannya, yang bernama Nourah Binti Abdullah Duhem al Maruba.
Pemenggalan Siti Zaenab dilaksanakan pukul 10.00 waktu setempat. Belum ada informasi, apakah almarhumah dimakamkan di Saudi, atau dikirim ke tanah air.
Kementerian Luar Negeri mengaku sudah memperjuangkan penyelamatan Siti Zaenab selama 16 tahun terakhir. Sempat ada peluang meringankan hukuman Zaenab, karena putra bungsu korban, Walid bin Abdullah bin Muhsin, belum akil baligh. Namun upaya itu rupanya kandas lantaran keluarga korban menolak memaafkannya.
"Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013," kata Direktur Informasi dan Media Kemlu Raksa Ibrahim dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com.
Surat permohonan pengampunan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo awal 2015, tak digubris oleh pemerintah Negeri Petro Dollar itu. Lobi melalui tawaran pembayaran diyat setara dengan Rp 2 miliar kepada keluarga korban juga gagal membuahkan hasil.
Akhirnya, pemerintah RI memfasilitasi keluarga Siti ke Saudi, agar bisa bertemu TKI itu sebelum eksekusi. "Terakhir kunjungan dilakukan pada tanggal 24-25 Maret 2015," ungkap Raksa.
Sejak Januari 2015 hingga, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, yang mana 25 orang merupakan warga negara asing. Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan.
0 comments:
Post a Comment