Katakepo.blogspot.com - Pemerintah terus berupaya mempersempit peredaran minum beralkohol di Tanah Air. Karena itulah beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan keras soal penjualan minuman beralkohol di minimarket.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
"Sebelumnya minimarket diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah lima persen, sekarang tidak boleh menjual sama sekali," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel.
Rachmat mengatakan, penerbitan aturan itu karena melihat dan mendengar masukan dari masyarakat soal penjualan miras yang begitu bebasnya. Peraturan tersebut pula yang menjadi acuan Kementerian Dalam Negeri saat mengevaluasi akhir RAPBD DKI 2015 yang menggunakan pagu anggaran 2014. Dalam draf tersebut ditemukan target pendapatan dari pajak minuman keras.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Basuki atau akrab disapa Ahok seharusnya tidak mencantumkan pemasukan dari minuman keras dengan target Rp 1,3 triliun dalam satu tahun.
"Kami catat sudah tidak boleh terima retribusi dan pendapatan dari izin tempat penjualan miras lagi, tetapi kenapa masih mencantumkan target pendapatan Rp 1,3 triliun?" terang Reydonnyzar.
Dia menjelaskan, larangan ini berdasarkan aturan dari Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, yakni larangan penjualan minuman keras di mini market. "Itu sudah dilarang," tambah Donny.
Pemprov DKI Jakarta memang memiliki saham 26,25 persen di PT Delta Djakarta. BUMD ini merupakan pemegang lisensi produk dan distribusi beberapa merek minuman keras internasional.
Mendapat teguran itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, malah berdalih. Dia malah mempertanyakan ucapan dirjen keuangan daerah itu.
"Kami punya saham, kita lanjut aja, bir salah di mana? Ada orang mati karena minum bir? Orang mati kan minum oplosan cap topi miring lah, apalah macem-macem, spiritus campur kelapa muda. Ada enggak orang minum bir mabok? ujarnya.
Bahkan, dia menegaskan, jika orang yang kesulitan untuk buang air kecil, dapat dibantu dengan minum bir. Untuk itu mantan Bupati Belitung Timur ini menilai, bir tidak sepenuhnya merugikan.
"Kamu kalau susah kencing, disuruh minum bir loh, saya kasih tahu," ujarnya.
Mantan politisi Gerindra ini kembali berdalih, jika memang alkohol tidak boleh dipasarkan, mengapa obat mengandung zat yang dapat memabukkan tersebut? Sebab obat batuk yang dikonsumsinya mengandung alkohol.
"Terus kalau bilang enggak boleh alkohol, nah saya mau tanya, kalau enggak boleh jual alkohol, ya sudah kalau gitu enggak boleh minum obat batuk, alkohol juga itu," tutupnya.
Ketua Forum Warga Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, sedikit aneh mendengar pernyataan Ahok, sapaan Basuki. Dia menilai harusnya Ahok bisa menanggapi lebih santun dan tak perlu mengeluarkan statement yang lagi-lagi cuma untuk menimbulkan kontrofersi.
"Itu menyepelekan. Harusnya Ahok enggak usah dicounter, jangan langsung menunjukan hebat, jangan diperdebatkan, itu justru tunjukkan kita gak paham, cukup jawab iya saja kan beres," kata Azas Selasa (7/4).
Dia heran kenapa Ahok selalu melontarkan pernyataan yang berujung kontroversi. Apalagi, katanya, tak pantas ucapan kepala daerah yang menyebut obat batuk beralkohol sementara itu banyak dikonsumsi masyarakat.
"Tolonglah kalau buat kebijakan itu jangan sampai timbulkan reaksi penolakan berlebihan dari orang lain, kita belum jadi seperti di Eropa, harusnya koreksi itu disikapi bijak," jelasnya.
Dia juga miris ketika mendengar Ahok menjadikan pemasukan daerah dari penjualan miras yang nilai mencapai triliunan.
"Saya rasa koreksi dari Kemendagri itu sudah benar. Dalam salah satu juga jelas dikatakan bahan makanan yang mengandung zat adiktif dan alkohol harus diatur dan tidak sembarangan. Harusnya Ahok melihat posisi itu. Rasanya kurang etis kalau menggantungkan pendapatan asli daerah dari alkohol kan banyak sektor lain yang bisa digencarkan," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment