Saturday, December 21, 2013

Atut ditahan di sel bersama 16 pencuri dan penipu

Katakepo.blogspot.com - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus, yakni dugaan suap sengketa Pilkada Lebak dan dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Tangerang dan Banten.

Sejak sore tadi, Atut langsung digiring ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia dititipkan untuk 20 hari ke depan. Menurut Kadiv Humas Ditjenpas Akbar Hadi, Atut ditahan bercampur bersama nara pidana dengan kasus macam-macam.


"(Isi satu sel) Bermacam-macam, campur, yang pasti mereka tahanan baru. Satu kamar dengan 16 tahanan kasus tindak pidana umum seperti pencurian dan penipuan, dan sebagainya," kata Akbar, Jumat (20/12) malam.

Bagaimana dengan fasilitas tahanan? Akbar menjelaskan, di tahanan itu hanya ada tempat tidur. Setelah seminggu di sel tersebut, Atut baru akan dipindahkan ke blok lainnya.
Ratu Atut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam di KPK. Pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya sejak Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi pada 17 Desember 2013.

Dia keluar dari Gedung KPK pukul 16.45 WIB dengan wajah sembab. Berdasarkan informasi dari pegawai KPK yang enggan disebut namanya, Ratu Atut terus menangis saat akan ditahan. Menantu Ratu Atut, Ade Rossi Chairunnisa, juga terlihat berurai air mata saat melepas mertuanya naik ke mobil tahanan.

Wakil Ketua DPRD Serang yang mengenakan jilbab hitam, baju putih dan kacamata itu tergesa-gesa berjalan ke arah pintu keluar di Gedung KPK sisi samping karena suasana sudah cukup ricuh.

Puluhan wartawan berdesak-desakan mendekati politikus Partai Golkar itu. Namun Ratu Atut tetap bungkam. Wajahnya terlihat pucat. Sementara ratusan pendukung Ratu Atut yang menantinya di Jalan Rasuna Said depan Gedung KPK tidak bersuara. Saat mobil tahanan membawa Ratu Atut, para wartawan bersorak.

0 comments:

Post a Comment