Katakepo.blogspot.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengecam rencana revisi Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pasalnya, revisi ini akan mengundang investor asing menguasai pengelolaan kekayaan Kepulauan Indonesia.
Saat ini, sekitar 29 kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia sudah dikelola asing seperti Australia, Amerika Serikat, Swiss, Prancis, Brasil, Singapura dan Thailand.
"Pengelolaan pulau itu untuk usaha pariwisata, perikanan, hingga penampungan limbah. Kedaulatan terkoyak dan cadangan pangan pun terancam," ujar Dewan Pembina KNTI, M Riza Damanik, melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (14/12).
Menurutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengingkari penetapan hari nusantara melalui Keppres No.126 Tahun 2001, yakni menguatkan tekad pendiri bangsa memproklamirkan kedaulatan kepulauan Indonesia, lautan yang merekatkan daratan, melalui Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957.
Sebenarnya deklarasi tersebut diharapkan dapat memperbesar keterlibatan rakyat mengelola dan memanfaatkan sumberdaya pesisir dan laut sebesar-besar untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu, juga memperkuat ketahanan nasional termasuk pangan dan energi serta mewujudkan keadilan sosial.
"Kini, setelah 56 tahun Deklarasi Juanda, Presiden SBY justru mengkhianatinya dengan mengeluarkan Draf RUU (revisi) Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil," jelasnya.
Tidak hanya presiden SBY, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun dinilai sama saja dengan membiarkan pulau-pulau kecil di Indonesia dikuasai oleh asing. Sebab, direncanakan RUU tersebut akan disahkan sebagai UU pada 19 Desember 2013.
Untuk itu, wakil-wakil nelayan tradisional, petambak, gerakan sosial dari Sabang sampai Merauke yang tergabung dalam KNTI meminta DPR RI menunda pengesahan RUU revisi UU nomor 27 Tahun 2007. DPR harus memastikan pemulihan hak-hak nelayan tradisional, masyarakat pesisir dan adat, serta membatalkan keterlibatan asing dalam pengusahaan perairan pesisir Indonesia.
Selain itu, Presiden SBY turut harus melunasi kewajibannya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberdayaan Nelayan dan Petambak Skala Kecil.
0 comments:
Post a Comment