Tuesday, December 10, 2013

Hari ini, Atut dan Airin diperiksa KPK

Katakepo.blogspot.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk diperiksa. Atut dipanggil untuk kedua kalinya setelah panggilan sebelumnya mangkir tanpa keterangan.

"Iya, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Banten," ujar Jubir KPK Johan Budi SP, Senin (9/12) malam.

Selain Atut, adik iparnya, Airin yang merupakan wali kota Tangerang Selatan juga dipanggil oleh penyidik KPK. Ini merupakan penjadwalan ulang setelah pekan lalu Airin izin tidak bisa hadiri pemeriksaan KPK.

Airin yang merupakan istri tersangka kasus ini Tubagus Chaery Wardana alias Wawan dipanggil untuk pertama kalinya. Belum ada konfirmasi dari pihak keluarga apakah Atut dan Airin akan memenuhi panggilan besok.

Pemanggilan Atut dan Airin ini karena KPK menduga keduanya mengetahui seputar kasus penanganan sengketa pilkada Lebak Banten. Wawan yang merupakan suami Airin, diduga menyuap Akil Mochtar, mantan Ketua MK untuk menangani sengketa Pilkada Lebak.

Wawan juga diduga melakukan korupsi proyek alat-alat kesehatan di dinkes Tangsel.

Pengacara keluarga Ratu Atut, TB Sukatma mengatakan, jika tidak ada halangan keduanya akan memenuhi panggilan KPK. "Ya, moga-moga tidak ada halangan keduanya akan hadir," kata Sukatma.

Kedatangan Atut bersama Airin ke KPK secara inisiatif, setelah keduanya sempat mangkir dari panggilan KPK, pada Rabu (4/12), karena menghadiri Musrembang Regional se Jawa-Bali yang diadakan di Banten.

"Inisiatif sendiri setelah pemanggilan sebelumnya berhalangan hadir karena ada musrenbang," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad memberikan peringatan kepada Atut untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Menurut Abraham, jika Atut hari ini tidak datang, maka pihaknya akan melakukan upaya paksa untuk bisa diperiksa.

"Kalau yang bersangkutan tidak datang, KPK akan datang ke Banten untuk menjemputnya," tegas Abraham di Istana Negara, saat perayaan Hari Antikorupsi Internasional.

0 comments:

Post a Comment