Katakepo.blogspot.com - Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 19 Tahun 2009 meminta Perusahaan Gas Negara (PGN) membuka pipa gasnya untuk dipakai bersama pihak lain atau lebih dikenal dengan istilah "open access". Rupanya, kebijakan ini ditentang BUMN bidang energi itu, karena akan menghabiskan biaya banyak untuk perbaikan kualitas upgrading pipa yang ada.
Head of Corporate Communication Vice President PGN, Ridha Ababil, mengatakan selain menghabiskan dana yang banyak, upgrading pipa juga akan merepotkan karena ketersediaan pegawai atau SDM. Ridha mengaku direpotkan jika pegawainya juga harus melakukan upgrading pipa.
"Kami bukan menolak tapi yang dituju pipa distribusi, standar pipa dibutuhkan ini tidak bisa pipa yang ada sekarang, itu kami direpotkan. Kami hanya punya 1.500 karyawan. Fokus cari pasokan dan membangun pasar," kata Ridha seperti dikutip merdeka.com, Sabtu (26/10).
Menurut Ridha, kondisi pipa distribusi saat ini sudah cukup untuk mengalirkan gas PGN ke industri, mal, maupun rumah tangga. Dia mengibaratkan kebijakan open access membutuhkan pipa seperti jalan tol. Sedangkan saat ini pipa PGN hanya jalan biasa bahkan masih ada jalan yang di semen saja. Namun kondisi pipa ini sudah sangat cukup dan kuat mengalirkan gas miliknya.
"Ditambah lagi satu kerjaan, upgrading pipa yang ada PGN sendiri tidak membutuhkan itu. Sebelum nanti kami direpotkan ini akan terjadi," katanya.
Kebijakan ini dinilai akan merugikan PGN karena akan mengeluarkan biaya yang banyak dan karyawan kemungkinan akan juga bisa ditambah. Untuk sementara, perusahaan pelat merah ini menunggu penjelasan resmi pemerintah sebagai pengusung ide itu.
"Biayanya juga tinggi, tapi kita mau lihat seperti apa open access itu," tutupnya.
0 comments:
Post a Comment