Thursday, October 24, 2013

Tipu juragan sembako, jaksa gadungan ditangkap di toilet mal

Katakepo.blogspot.com - Raden Noval Renaldy alias Raden Aldi Renaldy, pemuda yang baru berusia 20 tahun warga Jalan Diponegoro Kecamatan Tekok, Jambi diamankan di Polsek Semarang Tengah, Jawa Tengah. Aldy Renaldy ditangkap karena melakukan serangkaian aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai jaksa termuda di Indonesia yang sedang menangani sebuah kasus narkoba.
Aksi penipuan Aldy Renaldy berawal pada 31 Agustus 2013 lalu. Penipuan berlangsung di sebuah kafe di lobi hotel berbintang di Jalan Pemuda, Kota Semarang.

Saat itu tersangka bertemu dengan korbannya Subagyo (41) seorang pengusaha sembako warga Jalan Kapas, Genuk, Kota Semarang. Tersangka meminjam uang kepada korban sebesar Rp 2 juta untuk membayar jasa salon mobilnya.

"Berdalih tidak membawa uang cash pelaku kemudian meminjam uang kepada korban dan berjanji akan diganti saat itu juga lewat transfer e-banking," kata Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Hendri Yulianto, saat gelar perkara di Mapolsek Semarang Tengah, Kamis (24/10)

Usai diberikan uangnya, tersangka melarikan diri dan uang pembayaran yang dijanjikan lewat e-banking ternyata hanya tipu muslihat.

Sekitar dua bulan usai kejadian, secara tidak sengaja korban Subagyo bertemu dengan pelaku di sebuah Mal di sekitar Kawasan Lapangan Simpang Lima Kota Semarang. Saat pertemuan itu korban menagih hutang dan janji pelunasan pinjaman uang ke pelaku. Namun, tidak mendapatkan alasan dan jawaban yang pasti, korban lalu melaporkan aksi penipuan itu ke Polsek Semarang Tengah.

Korban melaporkan Raden Aldy Renaldy ke satuan reskrim Mapolsek Semarang Tengah. Mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak dan melakukan penyidikan dan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap langsung oleh polisi saat berada di toilet mal tersebut.

"Setelah kami pancing, tersangka kemudian berhasil kita sergap saat berada di toilet salah satu mall di Kawasan Lapangan Simpang Lima," tegasnya.

Uniknya, saat berhasil ditangkap dan diamankan penyidik di Mapolsek Semarang Tengah, Raden Aldy Renaldy menangis. Apalagi selama diberondong pertanyaan wartawan di Mapolsek Semarang Tengah matanya sembab dan selalu terlihat sesenggukan selama gelar perkara berlangsung.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Raden Aldy Renaldy oleh polisi akan dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

0 comments:

Post a Comment