Monday, September 9, 2013

Ditahan lantaran hobi mengelap mobil orang

Katakepo.blogspot.com - Kepolisian Taiwan baru-baru ini dipusingkan dengan adanya kasus mobil yang tiba-tiba mengkilap dengan sendirinya. Masyarakat pun merasa diteror dengan kemunculan sosok "setan" yang gemar mengelap mobil mereka.
Untungnya, beberapa warga yang berinisiatif untuk menangkap basah sosok yang suka mengelap mobil mereka, berhasil menemukan siapa pelakunya. Setelah mengetahui itu, mereka segera melaporkan tersangka ke pihak berwenang. Namun, setelah sempat ditangkap dan ditahan, polisi kemudian membebaskan pria itu.

Setelah diinterogasi, pria itu diketahui menderita OCD (Obsessive-Compulsive Disorder ) dan terdorong untuk mengelap mobil. untuk mobil cat. Selain alasan psikis, sebagaimana dilansir rocketnews24, polisi memutuskan untuk melepas pria yang tak disebutkan namanya itu karena mempertimbangkan fakta bahwa membersihkan mobil tanpa pengawasan adalah perilaku yang baik dan tidak benar-benar termasuk tindak kejahatan.

Lucunya, ketika pria itu dibebaskan, ia segera mengeluarkan kain lapnya dan mulai mengelap semua mobil patroli yang berbaris di luar kantor polisi. Para petugas yang awalnya tidak terlalu ambil pusing pada kebiasaan pria itu kemudian menjadi agak cemas. Untuk itu, mereka pun menyerahkan uang sebesar 100 dolar Taiwan (Rp 37.607) kepada pria itu dan memintanya untuk berhenti melakukan kebiasaan aneh tersebut.

Ingin mirip ratu Mesir kuno, ibu 3 anak ini oplas 51 kali

Katakepo.blogspot.com - Ibu tiga anak ini telah melakukan operasi plastik sebanyak 51 kali supaya terlihat seperti Ratu Nefertiti.

Prosedur operasi yang dijalani Nileen Namita, termasuk delapan kali operasi hidung, tiga kali implan dagu, satu kali angkat alis, tiga kali facelift, enam kali operasi bibir, lima kali operasi mata dan 20 operasi kecil lainnya. Semua itu dilakukannya agar bisa mirip seorang ratu dari zaman Mesir kuno, Nefertiti.

"Pencarian saya untuk mencapai kesempurnaan akan terus berlanjut dan saya pun berencana untuk melakukan operasi lebih lanjut," ungkap Nileen, 49, yang berprofesi sebagai seniman di Brighton, Inggris, seperti dilansir Daily Mail (23/8).

Nileen memulai transformasinya pada 1987, setelah dirinya memutuskan untuk hidup sebagai Ratu Nefertiti. Itu diimpikannya sejak masih belia dan ketika beranjak dewasa, Nileen pun ingin mewujudkannya. Meski sering menuai kritik dan kerap dipandang aneh, dia merasa ada dorongan besar pada dirinya untuk melakukannya. Jadi, dia pun sangat memaklumi mengapa orang lain tidak mengerti perasaannya.

Beruntung ketiga anak Nileen yang berusia 30, 25, 15, itu sangat mendukung keputusannya. Bukan hanya itu. Mereka pun merasa bangga dengan keputusan yang diambil oleh ibunya.

Hukuman apa yang pantas untuk Dul?

Katakepo.blogspot.com - Kecelakaan maut kembali terjadi di Tol Jagorawi. Enam korban tewas dan belasan lainnya luka. Yang miris, pemicu kecelakaan adalah anak di bawah umur, Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13), putra bungsu musisi Ahmad Dhani. Hukuman apa yang pantas diterapkan untuk Dul?

Minggu (8/9), lepas tengah malam akan menjadi malam yang tak akan dilupakan oleh Dul. Diduga dengan kecepatan tinggi dari arah Bogor ke Jakarta, mobil sedan Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikannya terbang ke lajur berlawanan di kilometer 8.200. Sebuah mobil Daihatsu Gran Max yang sarat penumpang, tak bisa mengelak. Mobil Avanza dari belakang juga menabrak Gran Max yang mengakibatkan penumpang terpental.

Empat korban tewas di tempat, dua lainnya kemudian meninggal di rumah sakit akibat luka-luka yang diderita. Dul mengalami patah tulang kaki dan kemudian dipindahkan ke RS Pondok Indah, Jakarta Selatan untuk menjalani operasi.

Meski sudah melakukan olah TKP, polisi belum merilis penyebab kecelakaan. Yang pasti, dengan usianya baru 13 tahun, Dul jelas-jelas melanggar aturan karena belum cukup umur untuk memiliki SIM. Dul terancam pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Mengacu dari Undang-undang Lalu Lintas, pasal yang dikenakan terhadap kecelakaan-kecelakaan sejenis, sementara kita kategorikan karena lalainya. Pasal 310, UU Lalu Lintas, ancaman 6 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto , dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (8/9).

Meski demikian, lanjut Rikwanto , pihaknya tak bisa terburu-buru untuk menetapkan Dul sebagai pihak yang lalai dalam kasus ini. "Lalainya nanti kita lihat dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara yang kita dapatkan, mobil Lancer telah hilang kendali, kemudian tabrak pembatas jalan, kemudian menyeberang ke jalan sebelahnya. Penyebab lepas kendalinya apa, kita lihat hasil olah TKP," tambahnya.

Kalau pun terbukti Dul memang bersalah, Rikwanto menjelaskan, ada kemungkinan kasus ini juga memakai UU Perlindungan Anak, Pasal 13. "Yakni anak-anak juga perlu dapat perlindungan hukum. Tapi dalam prosesnya tetap secara laka lantas, tapi perlakuannya berbeda karena masih di bawah umur," jelas Rikwanto .

Lantas, jika gelar kasus sudah dilakukan dan kemudian Dul dinyatakan bersalah, hukuman apa yang pantas diterapkan untuk Dul?

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, dalam kasus ini bagaimanapun juga harus ada yang bertanggung jawab secara hukum. "Jangan sampai kasus kecelakaan yg melibatkan putra Hatta Rajasa terulang dalam kasus Dul, dimana kasus putra Hatta Rajasa penuh rekayasa hingga mendapat keistimewaan dan tidak dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Neta dalam siara pers yang diterima merdeka.com, Minggu (8/9).

Neta menegaskan, Dul bisa dikenakan pasal berlapis, yakni belum cukup umur sudah mengemudikan mobil, mengemudikan mobil tidak memiliki SIM, dan akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain tewas. Para korban luka dan mobilnya rusak serta keluarga korban tewas bisa menuntut pidana dan perdata (ganti rugi) kepada Dul dan orang tuanya.

Di sisi lain, kata Neta, polisi juga harus meminta pertanggungjawaban hukum dari Ahmad Dhani sebagai orang tua Dul. Dalam hal ini Dhani bisa ditahan dengan tuduhan ikut menjadi penyebab kematian bagi orang lain.

"Sebab sebagai orang tua Dhani telah membiarkan anaknya yang di bawah umur mengendarai mobil tersebut. Dalam hal ini Dhani memenuhi unsur pidana yang menyebabkan orang lain tewas dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, sehingga polisi bisa segera menahannya," kata Neta.

Sementara Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memilih berhati-hati dalam mengomentari kasus ini. Menurut dia, polisi harus secepatnya bisa mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti agar kasus bisa segera digelar.

"Harus dipastikan, saat kejadian, Dul itu mengendarai mobil atas seizin orang tuanya, atau dia diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya," ujar Arist.

Belum lagi, lanjut Arist, kondisi Dul saat menyetir sendirian, apakah dipicu oleh masalah di rumahnya atau lainnya. "Ada latar belakang kondisi hubungan kedua orang tuanya yang tidak baik, broken home lah. Tapi jangan sampai itu yang menjadi kambing hitam," ujarnya.

Bagaimanapun, lanjut dia, Dul tetaplah anak di bawah umur yang harus dilindungi karena dia juga menjadi korban dalam kecelakaan itu. Pendekatan restoratif justice harus dikedepankan terutama dari orang tua Dul dengan menemui keluarga korban.

"Kearifan dari penegak hukum sangat diperlukan, polisi bisa melakukan hak diskresi dalam kasus ini. Masyarakat juga tidak serta merta menghukum Dul walaupun ada preseden kasus anak menteri yang juga kecelakaan di jalan tol Jagorawi tapi tidak dihukum," kata Arist.

Sedangkan Neta menyatakan dengan lebih tegas, pelajaran dalam kasus ini, terhadap para orang tua adalah, meskipun mereka kaya raya, jangan terlalu memanjakan anaknya hingga bisa menyebabkan orang lain menjadi korban.

"Mereka-mereka yang berkemampuan harus mampu mengawasi anak-anaknya agar tidak menyebabkan kematian bagi orang lain," tutup Neta.

Menyangkut keyakinan mudah terprovokasi

Katakepo.blogspot.com - Tak hanya di Indonesia cepat tersulut amarah jika mengepul asap soal keyakinan. Di Malaysia penduduknya pun demikian. Mayoritas beragama Islam dan menerapkan syariah ketat. Hingga tak sedikit pun warga bisa bergerak atas nama agama sebab cepat mengundang reaksi keras.

Beberapa waktu lalu kepolisian Malaysia menangkap seorang lelaki memiliki tempat penginapan sebab dia membiarkan umat Buddha beribadah di musala. Dia dituding mencemarkan tempat ibadah seperti dilansir stasiun televisi FOX (14/8).

Padahal lelaki itu sudah bilang tidak ada tempat lain kosong selain musala. Acara ibadah mereka direkam dan diunggah di situs berbagi video Youtube. Sontak warga Negeri Jiran kebakaran jenggot. Mereka marah atas kejadian itu. Kepala polisi Nor Rasid pun meminta pengadilan menahan lelaki tidak disebutkan namanya ini.

Umat Buddha telah meminta maaf namun masih ada saja terbakar emosi menginginkan musala itu dihancurkan. Entah apa dalam benak mereka, apakah mereka menganggap tempat ibadah dipakai umat lain menjadi najis atau tidak layak kembali, siapa paling mengerti? Yang jelas keberadaan polemik ini semakin meruncingkan pendapat jika Malaysia benar-benar negeri tidak ramah pada agama lain selain Islam.

Ini pula menyebabkan Menteri Dalam negeri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi ikut menyerukan kata Allah hanya boleh dipakai muslim. Hal sejatinya tidak pantas keluar dari pejabat negara sebab dapat memprovokasi rakyatnya.

Bos Malaysia bandingkan bendera merah putih dengan kolor

Katakepo.blogspot.com - Seorang pimpinan perusahaan industri CPO di Dumai, Riau menyulut amarah warga setempat. Bos CPO tersebut telah mengucapkan kata-kata diduga menghina lambang bendera merah putih, Jumat (16/8) pekan lalu.

Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-Polri (FKPPI) di Kota Dumai Amris, Selasa, mengatakan, ucapan yang dilontarkan Broderick Chin itu sangat melukai hati masyarakat yang sedang bersukacita merayakan hari kemerdekaan RI ke 68.

Sejumlah aliansi masyarakat dan himpunan mahasiswa telah menggelar aksi protes dan mengecam pernyataan Broderick Chin, pimpinan PT Kreasijaya Adhikarya yang membandingkan bendera merah putih dengan kolor (celana dalam-red) miliknya.

Perilaku bos yang berkebangsaan Malaysia ini, menurutnya tidak bisa dimaafkan dan harus diproses sebagaimana mestinya dengan tegas.

"Ucapan pimpinan perusahaan ini sangat melukai hati bangsa kita, dan jika benar, kami minta dia dipecat dan tidak boleh berada di Dumai," kata Amris tegas seperti dikutip dari Antara, Senin (20/8).
Aksi protes juga akan dilakukan puluhan mahasiswa gabungan Dumai atas nama Aliansi Rakyat Indonesia Merdeka dengan ber-longmarch menuju areal PT Pelindo dimana PT Kreasijaya Adhikarya beroperasi di lingkungan tersebut.

Teguh, mahasiswa Dumai mengatakan, penghinaan atas bendera merah putih tidak bisa ditoleransi dan mesti diusir dari NKRI. Mahasiswa menuntut Broderick Chin diadili atas pelecehan dan penghinaan kemerdekaan Indonesia dan non aktifkan perusahaan tersebut di Dumai dengan mencabut izin operasinya.

"Dia telah menginjak harga diri bangsa ini dan kita tidak boleh berdiam diri, harus bertindak dan mengusir dia dan perusahaannya di negara Indonesia. Kita menuntut dia diadili seberat-beratnya atas penghinaan kemerdekaan bangsa Indonesia," sebut Teguh. Abdul Razak.