Wednesday, September 25, 2013

Keluyuran pada 19.00-21.00 WIB, pelajar DKI bakal didenda jutaan

Katakepo.blogspot.com - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan aturan jam malam kepada para pelajar yang masih di bawah umur. Jika melanggar, para pelajar tersebut akan dikenakan sanksi uang jutaan rupiah.

"Mana sih Perda DKI yang ada sanksi? Ngerokok, injak taman, mana ada sanksi. Sekarang kita mau tegakkan. Kerjasama dengan polisi, pengadilan. Kita gak ingin lagi kalau denda itu hanya Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Kita mau yang maksimum Rp 50 juta. Intinya mau buat orang kapok," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/9).

Ahok mengatakan, aturan jam malam akan berlaku selama beberapa jam saja. Jam malam kepada para pelajar berlaku mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara, di atas jam 21.00 WIB, akan dibahas kembali dengan Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau gitu keluarnya jam 21.00 WIB ke atas ya. Kadang-kadang kalau sudah kayak gini, kita musti jawab wallahualam deh. Nanti aku lapor ke Pak Gubenur saja deh," katanya sembari tertawa.

Pihaknya mengaku tidak dapat melarang para pelajar untuk tidak keluyuran pada malam hari. Pihaknya juga tidak akan memaksa tempat hiburan malam untuk diperketat.

"Kita tidak bisa paksakan hiburan malam, tetap kalau terbukti tanggung jawab polisi," katanya.

Merokok dan buang sampah sembarangan bakal kena razia

Katakepo.blogspot.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur, menggelar operasi yustisi kebersihan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Operasi ini dilakukan untuk mensosialisasikan kembali perda No 5 tahun 1988 tentang kebersihan lingkungan dalam wilayah daerah khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam razia yang dilakukan sejak pukul 08.00-10.00 WIB, petugas Suku Dinas kebersihan Jakarta Timur menjaring 29 orang yang tertangkap sedang merokok, dan lima orang tertangkap membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Ini sebagai shock therapy untuk membuat efek jera kepada masyarakat. Kalau mengenai perokok yang juga kita razia, karena abu dan rokok mereka mengotori tempat umum," kata Kepala Seksi Penanggulangan Sampah, Sudin Kebersihan Jakarta Timur, Zenal Abidin, di lokasi, Rabu (25/9).

Dikatakan dirinya, adapun sanksi yang dikenakan adalah berupa denda sebesar Rp 10 ribu bagi yang kedapatan merokok di tempat umum, dan Rp 15 ribu bagi setiap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Sanksi diterapkan setelah pelanggar menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di lokasi.

"Operasi kali ini kita tidak menggunakan Perda No. 3 Tahun 2013, karena belum ada pergubnya yang mengatur juknisnya. Ke depan sekitar November atau Desember nanti kita akan menggelar operasi serupa di Terminal Rawamangun," jelasnya.

Sementara itu, seorang warga BSD yang tertangkap sedang merokok, Agung Susatyo (23), mengatakan bahwa dirinya sedang transit di terminal kampung rambutan saat terjaring razia. Pria yang sedang menunggu bis jurusan Cianjur tersebut, tiba-tiba dikagetkan oleh petugas Satpol PP dan Kepolisian yang menghampirinya.

"Saya kira kenapa, tak tahunya karena saya merokok dan tadi membuang puntungnya tidak di tempat sampah," aku dia.

Setelah disidang, Agung yang di vonis bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 15 ribu atau dikurung, lebih memilih membayar denda. Dirinya pun mengaku jera merokok sembarangan di tempat umum.

"Saya milih bayar denda aja. Daripada dikurung, nanti gimana kerjanya saya," keluhnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok geram banyaknya aturan yang tidak berjalan di Jakarta. Salah satunya, peraturan daerah (Perda) tentang larangan merokok, menginjak taman, larangan minuman keras bagi warga di bawah 21 tahun, bahkan sistem pendidikan untuk jam belajar.

"Di Jakarta mana ada sih peraturan yang jalan? Makanya saya mau ke kantor polisi minta tolong polisi," ujar Ahok sembari tertawa ringan di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/9).

Fraksi PPP masih ungkit kasus kumpul kebo Ruhut Sitompul

Katakepo.blogspot.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan salah satu fraksi yang menolak penunjukan Ruhut Sitompul sebagai ketua Komisi III DPR. Ruhut dinilai tak layak menjadi ketua karena terbelit kasus kumpul kebo.

Wakil Ketua Fraksi PPP, Ahmad Yani menegaskan, pimpinan DPR sebaiknya mengonfirmasi kepada Badan Kehormatan (BK) DPR soal kasus kumpul kebo Ruhut. Sebab hal ini, kata dia, berkaitan dengan etika dan moral anggota parlemen.

"Saya minta konfirmasi dari pimpinan DPR terkait anggota dewan yang pernah kena sanksi, jadi ini harus dijelaskan karena berkaitan moral," jelas Yani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9).

Yani tak ingin isu kumpul kebo menjadi fitnah liar. Apabila kasus tersebut benar terjadi menimpa Ruhut, Fraksi PPP tambah yakin, jika Ruhut benar tak layak menjadi ketua komisi hukum DPR.

"Kalau betul yang diucapkan oleh kawan-kawan di Komisi III kemarin tentang kumpul kebo, maka PPP tidak akan menolerir," pungkasnya.

Besok, polisi akan periksa Dul di rumah Ahmad Dhani

Katakepo.blogspot.com - Setelah menjalani perawatan selama dua pekan lebih di rumah sakit, Abdul Qodir Jaelani atau Dul akhirnya diperbolehkan pulang. Kondisi Dul saat ini sudah semakin membaik pasca-kecelakaan di Tol Jagorawi 8 September 2013 lalu.

Karena itu, pihak kepolisian berencana akan mulai memeriksa Dul. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, pemeriksaan dilakukan setelah penyidik melakukan koordinasi dengan dokter dan keluarga.

"Untuk itu, penyidik berdasarkan kesepakatan dengan pihak keluarga akan melakukan pemeriksaan besok (Kamis 26 September 2013)," ujar Rikwanto kepada wartawan, Rabu (25/9).

Pemeriksaan Dul, lanjutnya, nanti akan dilakukan di kediaman Ahmad Dhani yang berlokasi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Hal itu dikarenakan inisiatif polisi yang mengklaim agar kasus ini tidak berlarut larut.

Dalam pemeriksaan besok, tambah Rikwanto, Dul akan mendapatkan haknya sebagai tersangka yang masih di bawah umur. Sehingga, pemeriksaan Dul diharapkan tetap mendapatkan hak asasinya.

"Dalam pemeriksaan, dari penyidik akan membawa bapas (balai pemasyarakatan). Sedangkan dari pihak tersangka akan didampingi orang tua dan juga kuasa hukum serta psikolog apabila diperlukan," ujarnya.

Kembaran bayi Ginan tak miliki jantung

Katakepo.blogspot.com - Kembaran Ginan Septian Nugraha, bayi kembar siam parasit, diketahui tidak memiliki jantung. Karenanya, Ginan yang kondisinya tidak stabil diharuskan melakukan operasi pemisahan.

Ginan sendiri diharuskan menganga karena janin tersebut tumbuh dari mulut dan mengganggu pernapasannya.

"Kondisi tadi sendiri (sebelum operasi), jantungnya cuma satu, adanya di bayi yang utuh saja (Ginan)," kata Direktur RSHS Bayu Wahyudi, di RSHS Bandung, Rabu (25/9).

Kondisi kembaran yang keluar dari mulut, menurut dia, telah membiru dan mulai membusuk. Jika tidak segera dipisahkan, kata dia, khawatir akan menjadi sumber infeksi bagi Ginan.

Untuk kondisi Ginan sendiri, menurut dia, tidak ada kekurangan dalam organ tubuhnya. Bayi berusia tujuh hari itu memiliki dua tangan, dan dua kaki.

Sedangkan kembarannya tumbuh tidak sempurna, seperti berkelamin dua. Meski begitu, dia menjelaskan parasit itu tidak sudah bergerak, sehingga kemungkinan besar parasit tidak selamat.

Operasi pemisahan yang melibatkan beberapa tim ahli RSHS, diperkirakan akan berlangsung tiga jam. 10 dokter spesialis dilibatkan dalam operasi. Ginan masuk ke ruang operasi, sejak pukul 09.00 WIB.