Saturday, October 5, 2013

5 Agenda penyelamatan MK yang diputuskan SBY

Katakepo.blogspot.com -  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan sementara Akil Mochtar sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK), setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. SBY juga membuat lima langkah penyelamat MK, pasca kasus suap yang menerpa lembaga konstitusi itu.

Lima langkah penyelamatan MK itu disampaikan SBY usai bertemu pimpinan lembaga tinggi negara di Kantor Presiden.

"Itu pandangan pemikiran dan rekomendasi saya selaku kepala negara bersama pimpinan lembaga negara yang hadir," kata SBY saat menyampaikan keterangan persnya usai pertemuan pimpinan lembaga tinggi negara di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10).

Berikut lima agenda langkah dan penyelamat MK yang digagas SBY:

1. Dalam persidangan peradilan di Mahkamah Konstitusi, kita berharap dijalankan dengan hati-hati jangan sampai ada penyimpangan baru. Ingat kepercayaan rakyat sangat rendah kepada Mahkamah Konstitusi saat ini. Apakah dengan kemelut yang ada sekarang ini dengan kepercayaan rakyat yang rendah dengan konsolidasi yang dilakukan Mahkamah Konstitusi sekarang ini, Mahkamah Konstitusi akan melakukan penundaan persidangan jangka pendek, saya serahkan ke Mahkamah Konstitusi.

2. Kami berharap penegakan hukum oleh KPK dapat dilaksanakan lebih cepat dan konklusif, untuk menyakinkan semua pihak termasuk rakyat apakah jajaran Mahkamah Konstitusi bersih dari korupsi dan penyimpangan lain. Hal ini penting agar kepercayaan rakyat kepada Mahkamah Konstitusi segera pulih kembali.

3. Saya, presiden, berencana mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk saya ajukan ke DPR yang antara lain akan mengatur persyaratan, aturan dan mekanisme dan seleksi hakim MK. Ini penting. Sesuai semangat dalam UUD 45, maka materi atau substansi Perpu ini perlu mendapatkan masukan dari tiga pihak. Presiden, DPR, dan MA. Karena dalam UUD sebenarnya, yang diberikan penetapan sembilan hakim MK adalah Presiden, MA dan DPR. Kalau ingin menata dalam sebuah Perpu yang nantinya menjadi UU maka tiga pihak ini yang bertanggung jawab dan kita harapkan aturan yang paling tepat. Tentu saya berharap apabila Perpu diberlakukan tidak mudah kemudian di judicial review di MK lalu digugurkan. Kalau itu terjadi, tidak pernah ada sesuatu yang kita lakukan untuk koreksi dan perbaikan.

Kami merasakan, banyak proses di negeri ini dalam pemilihan dan penetapan jabatan tertentu sangat dipengaruhi kepentingan politik. Sangat berbahaya kalau ini mencederai dan mempengaruhi pada tugas mereka yang diangkat. Karena pertimbangan politis lalu harus menjalankan tugas dengan baik.

4. Dalam Perpu kami berpendapat perlu juga diatur pengawasan terhadap proses peradilan di MK. Saya berpendapat para pemimpin lembaga negara memiliki pendapat yang sama. KY dapat diberikan kewenangan untuk mengawasi hakim MK sebagaimana mengawasi hakim lainnya. Ini sesuai dengan semangat dan ketentuan dalam UUD 45. Saya juga berharap kewenangan pengawasan ini tidak kembali digugurkan ketika dibawa ke MK. Lembaga manapun harus ada yang mengawasi, kalau tidak ada yang bisa menyalahgunakan. Saya memiliki pandangan seperti itu dan pandangan rekan-rekan sama.

5. Dalam fase konsolidasi yang dilakukan MK saat ini, saya berharap MK juga melakukan audit internal. Bahkan kami berpendapat dipandang perlu dilakukan audit eksternal oleh lembaga negara yang punya kewenangan untuk itu. Kami dengar banyak permintaan agar hakim MK mengundurkan diri, tentu saya serahkan kepada MK.

"Itulah lima butir penting yang kami pikirkan dan menjadi solusi untuk penyelamatan MK. Baik jangka pendek dan menengah, tentu banyak yang harus dilakukan oleh negara ini. UU yang mengatur Presiden pun setiap saat bisa diperbaiki, demikian DPR, DPR, semuanya. Tidak boleh ada dogma di negeri ini bahwa lembaga tertentu tidak boleh diutik-utik, diusik atau diganggu kewenangannya, kalau itu terjadi kehidupan demokrasi kita bisa tidak sehat," tegas SBY.

Harjono sebut kasus suap Akil persoalan gampang

Katakepo.blogspot.com - Ketua Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi, Harjono mengatakan permasalahan yang mendera Mahkamah Konstitusi adalah permasalahan yang gampang. Menurut dia, permasalahan suap yang melibatkan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar adalah masalah pribadi, bukan institusi MK.

"Persoalannya ada hakim MK yang terima sogok, bukan persoalan institusi, itu saja," kata Harjono kepada wartawan seusai mengisi seminar di Universitas Gadjah Mada, Sabtu (05/10).

Menanggapi isu yang beredar bahwa ada mafia konstitusi di tubuh Mahkamah Konstitusi yang juga melibatkan Akil, Harjono menyerahkan itu pada KPK. "Soal ada mafia, biar nanti KPK yang membongkar," jawabnya singkat.

Akil Mochtar ditangkap tangan oleh KPK saat menerima di rumah dinasnya. KPK pun telah menetapkan Akil sebagai tersangka.

Meski ada jawara Banten, KPK tak takut periksa Atut

Katakepo.blogspot.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah . Pemanggilan Atut untuk dimintai keterangan terkait penangkapan adiknya Tubagus Chaeri Wardana, yang menyuap Ketua MK Akil Mochtar , Rp 1 miliar.

Selama ini, keluarga Atut cukup dikenal dan berpengaruh di kawasan Banten dan sekitarnya. Bahkan keluarganya disebut dengan jawara Banten. Tapi hal itu tak membuat KPK takut.

"Kita tidak takut dengan orang itu, masa mau takut sama dia," tegas Abraham usai menghadiri Upacara HUT TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Sabtu (5/10).

Abraham juga yakin Atut masih ada di Jakarta. Apalagi pihaknya sudah meminta dikeluarkan surat cegah bepergian ke luar negeri.

"Nggak lah rumahnya kan di Indonesia masa mau lari," tambahnya sambil tersenyum.

Sebelumnya, nama Atut mencuat karena disebut-sebut sebagai pemilik uang Rp 1 miliar yang diserahkan lewat adik kandungnya Tubagus ke Akil. Uang itu dimasukkan ke travel bag.

Saat ini, Tubagus sudah ditahan di Rutan KPK. Selain adik kandung Atut, Tubagus ada suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin.

SBY: Saya tidak bisa bubarkan MK dan hukum mati koruptor

Katakepo.blogspot.com - Presiden SBY memahami kemarahan rakyat atas ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam kasus suap. Bahkan ada suara-suara yang meminta dirinya membubarkan MK dan menjatuhkan hukuman mati kepada Akil.

"Dalam dua kali 24 jam ini, saya sendiri banyak sekali mendapatkan pesan dari saudara kita di seluruh tanah air baik kalimat keras atau setengah keras, baik emosional ataupun yang lebih rasional. Contoh saya diminta mengeluarkan dekrit dan dengan dekrit itu presiden itu diminta membubarkan MK. Tentu presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk mengeluarkan dekrit atau membubarkan atau membekukan lembaga yang diatur Undang-undang Dasar," kata SBY dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10).

SBY melanjutkan, banyak juga yang meminta kepada dirinya agar presiden menetapkan hukuman mati saja kepada koruptor. "Untuk juga diketahui oleh rakyat, presiden tidak bisa menetapkan seseorang katakanlah di hukum mati, hukuman apapun, hukuman mati, seumur hidup, sedang ringan, yang menetapkan adalah majelis hakim."

"Saya tahu, rakyat ingin tindakan yang cepat dan tegas. Kami setuju tapi tindakan tidak boleh langgar undang-undang," tegas SBY.

Rumah mewah di Bandung ini disebut-sebut milik Ratu Atut

Katakepo.blogspot.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memiliki harta kekayaan yang melimpah. Di laman www.accch.kpk.go.id orang nomor satu di Provinsi Banten itu memiliki harta mencapai Rp 42 miliar.

Atut yang juga kakak kandung tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilbup Lebak Banten, Tubagus Chaeri Whardana, tercantum memiliki harta tidak bergerak, senilai Rp 19 miliar, berupa bangunan dan tanah yang tersebar di beberapa wilayah seperti Bandung, Cirebon, Serang, Pandeglang dan Jakarta.

Sabtu (5/10) merdeka.com, coba menyusuri menyusuri Jalan Suryalaya Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Di sana ada rumah yang disebut-sebut milik Atut. Merdeka.com, coba menanyakan salah satu pemilik rumah Jalan Suryalaya IV perihal rumah Gubernur kaya raya itu.

"Benar itu depan rumah saya rumah Bu Atut," jawab pria paruh baya yang hendak keluar rumahnya itu. Namun ia tidak mengetahui banyak soal Atut.

Rumah paling mentereng dibandingkan rumah lainnya, berdiri sekitar tiga lantai, dengan luas tanah diperkirakan mencapai 1.000 meter persegi lebih.

Layaknya rumah pejabat lainnya, pengamanan juga tampak ketat. Letak rumah ini mengitari antara Jalan Suryalaya III dan IV. Tampak beberapa sudut dipasangi CCTV. Bangunannya tampak modern.

Pagar tinggi serba tertutup rapat. Pengamatan dari luar rumah tidak ada keramaian di rumah tersebut. Halaman luas kosong melompong.

Hali (35) petugas keamanan setempat menyebut bahwa rumah tersebut dimiliki atas nama Yuyun Srihaztini. Tapi ia membenarkan Yuyun juga merupakan bagian keluarga Atut. "Sering ke sini beliau (Atut)," ucap Hali.

Dia menambahkan, Atut kali terakhir datang ke rumah tersebut sekitar empat bulan lalu. Biasanya Atut datang di akhir pekan dengan rombongan dari Banten.

"Memang rumah di sini sering dipakai acara ngumpul keluarga Bu Atut," jelasnya seraya menambahkan rumah ini sudah dimiliki keluarga Atut sekitar enam tahun ke belakang.

Warga setempat, Niek Syaeful juga membenarkan rumah tersebut ialah milik Atut. Pasalnya tak jarang melihat sosoknya. Dua pekan lalu sebelum kasus mencuat, dia pernah melihat Atut datang ke rumah tersebut.

"Belum lama ini lah September melihat Ibu Atut yang dikawal polisi dari Banten, dengan voorijder, bahkan pernah lihat juga Pak Tubagus," ujarnya. Saat disinggung soal Yuyun, dia justru tidak mengetahuinya.

Dia menjawab, namanya pejabat kalau memiliki rumah tak selalu harus atas namanya. "Mungkin namanya saja, kalau warga sini sih tahunya itu rumah Ibu Atut," imbuhnya.