Sunday, October 13, 2013

5 Kesalahan yang dilakukan saat baru masuk dunia kerja


Katakepo.blogspot.com - Usia muda seringkali membuat kita gegabah dalam memutuskan sesuatu, terutama dalam hal karir. Untuk itu, ada beberapa kesalahan umum yang harus Anda hindari saat memulai karir. Apa saja? Berikut adalah lima kesalahan umum yang dilakukan seseorang saat memulai karir atau masuk dunia kerja, seperti dilansir Ehow. Yuk simak bersama!

1. Takut menyuarakan pendapat

Meski Anda baru saja bekerja dan tercatat sebagai pegawai baru di kantor, Anda tetap harus berani menyuarakan pendapat Anda. Keberanian dan kepercayaan diri yang Anda tunjukkan justru akan membuat kolega Anda menjadi lebih terkesan kepada Anda.

2. Membuang waktu

Jangan habiskan waktu Anda hanya untuk membuka sosial media atau menghubungi teman lewat chat online. Hargai waktu kerja Anda dan mulailah untuk menyelesaikan tugas Anda tepat pada waktunya.

3. Berpakaian tidak layak

Usia Anda mungkin masih muda dan Anda baru saja masuk dunia kerja. Namun ingat, Anda harus belajar untuk berpakaian yang layak dan bersikap dewasa. Anda adalah apa yang Anda pakai!

4. Bergosip

Bergosip menjadi kesalahan fatal yang berdampak buruk pada reputasi dan kinerja Anda di kantor. Bergosip hanya akan menghabiskan waktu Anda dan membuat Anda dipandang negatif oleh orang lain.

5. Datang telat

Jika Anda sering terlambat tiba di kantor, Anda akan memberi kesan kepada orang lain bahwa Anda seorang pemalas. Terlambat tiba di kantor saat hari pertama bekerja bahkan akan membentuk opini negatif tentang Anda. Anda dianggap tidak profesional dan meremehkan peraturan kantor.

Inilah lima kesalahan umum yang kerap dilakukan oleh mereka yang masih muda dan baru memasuki dunia kerja.

Mantan politikus mestinya dilarang masuk lembaga tinggi negara

Katakepo.blogspot.com - Pola rekrutmen pejabat tinggi negara menuai sorotan, terutama setelah Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemilihan pejabat negara dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) penuh kepentingan politik sehingga dinilai tidak terbuka, akuntabel, dan partisipatif. Bahkan, banyak pejabat negara dipilih DPR harus berurusan dengan hukum karena korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Proses rekrutmen selama ini dianggap tidak mengakomodasi orang-orang mempunyai integritas, kecerdasan, dan kejujuran. Alasannya, mereka takut dipermaikan oleh DPR. Karena proses pemilihan di DPR memakai syarat politis.

Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mencontohkan di lembaganya sendiri. "Ada beberapa hakim tinggi baik, punya jejak rekam tidak buruk, tapi enggan mendaftar karena terbayang oleh akan dikerjain oleh DPR," katanya kepada merdeka.com Rabu lalu. "Itu artinya apa? Ada mekanisme menghambat dia."

Berikut penjelasan Suparman kepada Alwan Ridha Ramdani dan juru foto Muhammad Luthfi Rahman.

Apakah Anda sepakat politikus diharamkan menjadi hakim konstitusi?

Di negara-negara maju bekas politikus tidak boleh kok. Tidak ada di situ, lima tahun dulu berhenti jadi politisi baru bisa. Itu akal-akalan kita. Apa bedanya bekas politikus 20 tahun? Ini ideologi kok. Ideologi itu tidak bisa dibunuh.

Jadi mantan politikus dilarang masuk lembaga negara, termasuk MK?

Jangan dong, banyak orang hebat di negeri ini. Tapi mereka tidak punya ruang, akses terhadap keadilan tidak punya. Jadi jangan pesimistis, terlalu banyak kita memiliki orang-orang hebat berkualitas.

Atau karena sistemnya harus jadi politikus dulu baru bisa masuk lembaga tinggi negara?

Ya tidak juga, nyatanya ada yang jadi hakim tidak jadi politikus dulu. Itu pertanyaan traumatik. Trauma kita, ini yang terjadi bertahun-tahun.

Faktanya, banyak juga yang bukan berasal dari politikus. Tapi poinnya, kita perlu membenahi secara mendasar metode, dan persyaratan rekrutmen hakim. Perpu itu mungkin akan menerobos itu, paling tidak dia jadi pintu masuk dari perubahan besar.

Secara konseptual harus diapresiasi karena barangkali perpu itu akan membuka ruang bagi perubahan besar dalam proses rekrutmen hakim.

Idealnya rekrutmen hakim MK masuk tim seleksi KY dulu atau seperti apa?

Kita sedang merumuskan secara kelembagaan. Jadi saya belum bisa jawab karena banyak alternatif bagus saat kita berdiskusi dengan para ahli. Alternatif dari para ahli tata negara itu tinggal didaftar saja. Di lihat plus minusnya.

Perilaku negatif hakim karena kepribadian atau atau sistemnya salah?

Ini diskusi lama, orang atau sistem, sistem atau orang. Itu bukan pilihan. Dua-duanya harus kita miliki dan di negara maju itu, orang baik dimasukkan dalam sistem baik.

Tetapi kita berbicara paling penting orang, karena apa? Ada orang hidup dalam sistem buruk tapi bisa menjaga integritas.

Kalau harus memilih, orang atau sistem? Nah faktanya ada orang baik hidup dalam sistem buruk, toh dia selamat dan husnul khatimah. Apakah orang penting? Penting. Tapi sebaiknya orang baik masuk sistem baik.

Kesempatan orang baik untuk masuk sistem itu dijegal?

Bukan. Mekanisme untuk masuk ke situ tidak cukup terbuka untuk orang-orang baik. Saya kasih contoh, di Komisi Yudisial ini ada beberapa hakim tinggi baik, punya jejak rekam tidak buruk, tapi enggan mendaftar karena terbayang oleh dia akan dikerjain oleh DPR. Itu artinya apa? Ada mekanisme menghambat dia.

Jadinya orang bukan politikus ragu jika pemilihan akhirnya oleh DPR?

Ya, faktanya begitu. Perpu itu bayangan saya, pasti dan harusnya membenahi syarat, metode rekrutmen hakim.

Bagaimana dengan Majelis Kehormatan MK, apakah cara untuk mengembalikan kepercayaan publik?

Dugaan positif saya memang seperti itu maksudnya. MK bikin itu untuk menjadi bagian dari memulihkan martabat institusi. Tetapi apakah akan tercapai? Kita lihat saja, belum kita nilai. Doa kita positif.

Pemilihan hakim konstitusi tidak memenuhi standar

Katakepo.blogspot.com - Citra Mahkamah Konstitusi (MK) langsung ambruk begitu borok ketua mereka, Akil Mochtar terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mencokok Akil karena diduga menerima suap setelah dua tahun lalu sempat disorot lantaran sangkaan serupa.

Menurut Komisi Yudisial, selama ini tidak ada standar dalam pemilihan hakim konstitusi. Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung (MA) belum terbuka dalam mengusulkan sembilan hakim itu.

Kita tidak pernah tahu apa yang terjadi di Mahkamah Agung, yang kita tahu ada orang sudah diutus menjadi hakim MK. Kita tidak pernah tahu apa yang terjadi di presiden atau DPR, yang kita tahu ini diperpanjang," kata Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki kepada merdeka.com Rabu lalu.

Berikut penuturan Suparman kepada Alwan Ridha Ramdani dan juru foto Muhammad Luthfi Rahman.

Apa usulan Komisi Yudisial biar ada perubahan dalam rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi?

Kita secara formal belum memberikan usulan, baru akan kita susun dan bentuk tim untuk menyiapkan usulan. Tetapi secara konseptual syarat, jadi hakim MK sebagai negarawan itu sudah tepat bagi calon hakim MK. Karena mereka itu penafsir konstitusi, penjaga konstitusi, diberi wewenang sangat besar.

Saya memahami negarawan itu orang tidak tercela, orang memiliki kedalaman pikiran, kedalaman hati. Tidak mungkin melanggar etika, tidak mungkin melanggar hukum. Tapi, rumusan operasionalnya sedang dirumuskan masing masing pihak untuk perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang).

Termasuk yang diusulkan MA, Presiden, atau DPR?

Saya belum tahu isinya. Tapi saya membayangkan tentu mencakup bagaimana rekrutmen harus dilakukan oleh ketiga lembaga negara itu. MA bagaimana, karena saat itu hadir ketua MA. DPR bagaimana dan presiden bagaimana.

Kalau kita mau lihat secara jernih, presiden sebenarnya dengan mengatakan itu, dia membuka diri untuk mengubah dan membuat sistem baru, mekanisme baru berasal dari presiden sendiri. Itu penting.

Artinya, apa yang dilakukan presiden juga variatif. Semua utusan dari presiden itu tidak satu standar dan itu akan distandarkan. Begitu pula yang dari DPR. Ketika DPR menyetujui Akil, kan Akil hanya ditanya Anda bersedia? Akil menyebut bersedia, lalu keluar surat perpanjangan Akil. Padahal dari ketentuan harus harus melalui akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi.

Presiden minta KY merumuskan secara tertulis?

Oh tidak. Cuma presiden menyambut baik rumusan KY. Saya merasa sebagai lembaga negara sudah sepatutnya memberikan masukan.

Apa yang akan dikeluarkan KY?

Tentu kita akan merumuskan masukan mengenai rekrutmen, pengawasan, dan terbayang oleh kita merumuskan jalan keluar terhadap putusan MK terbukti ada suapnya. Walau di sana ada klausul putusan MK final dan mengikat, sementara ada proses putusan tidak adil, ini harus dipikirkan.

Survei menyebut masyarakat tidak percaya pada seleksi lembaga negara dilakukan DPR atau pemerintah. Kira-kira apa usulan KY?

Yang paling penting menurut saya, harus ada evaluasi jujur dan objektif dari semua pihak, baik DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung dalam merekrut pejabat publik. Tegas saya katakan, harus ada kejernihan atau kejujuran. Harus diperbaiki secara mendasar.

Apakah nanti bentuknya tim panitia seleksi atau seperti apa, prinsip harus dipegang adalah transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Ini harus diterjemahkan betul.

Tidak boleh direduksi dengan mengasumsikan telah terpenuhinya tiga prinsip itu dalam pemilihan lembaga negara seperti ini, lalu dinilai ini sudah bener. Makanya saya katakan perlu evaluasi jujur dan dirumuskan yang baru.

Tiga syarat tadi belum terpenuhi saat pemilihan hakim MK?

Oh iya, itu sudah menjadi bahan olok-olok. Sekarang kan sudah ditinjau ulang oleh rekan-rekan aktivis atau LSM. Contohnya dalam pengangkatan Patrialis Akbar. Perjalanan MK ini, coba perhatikan, variasi pengangkatannya dari Mahkamah Agung, DPR, atau pemerintah.

Kita tidak pernah tahu apa yang terjadi di Mahkamah Agung, yang kita tahu ada orang sudah diutus menjadi hakim MK. Kita tidak pernah tahu apa yang terjadi di presiden atau DPR, yang kita tahu ini diperpanjang.

Dulu zaman Pak Jimly dan Pak Mahfud, mereka mendaftar, lalu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Sekarang tidak. Kita tidak punya standar, sistem, dan mekanisme bisa dikatakan memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Artinya kualitas hakim MK menurun?

Kualitas itu urusan pribadi, yang penting dijaga itu adalah kehadiran seorang hakim MK harus melalui mekanisme bisa dipercaya oleh publik. Dia lahir dari satu proses bisa dipertanggungjawabkan, partisipatif, dan transparan. Tentu dalam proses itu, orang ini kompeten.

Nah, ketika orang itu hadir jadi hakim di Mahkamah Konstitusi adalah sosok telah melalui proses transparan, partisipatif, dan akuntabel. Karena itu nanti tidak akan ada lagi pertanyaan soal integritas, tidak ada lagi keraguan soal intelektualitas. Karena semua calon berada dalam proses mengacu aspek itu.

Kalau lembaga pengusul hakim, presiden, DPR dan MA, punya standar yang sama, publik akan kembali percaya MK?

Akan lebih tinggi, pasti akan lebih tinggi. Proses itu ditunggu dan diharapkan karena proses itu tidak ada.

5000 Tahun lalu, orang Timur Tengah punya permainan menarik

Katakepo.blogspot.com - Siapa sangka, permainan papan atau board game sebenarnya sudah ada sejak 5 ribu tahun lalu. Hal ini diketahui setelah ditemukannya beberapa artefak di Turki.
Seperti yang dilansir oleh The Verge (14/8), Discovery News mengabarkan bahwa peneliti menemukan 49 benda yang mungkin merupakan bagian dari board game. Dengan adanya temuan ini, maka hipotesis board game berasal dari Timur Tengah bisa dibenarkan.
"Beberapa benda ini menggambarkan babi, anjing, dan piramida, sementara yang lain berbentuk bulat dan ada juga yang seperti peluru," kata Haluk Saglamtimur, peneliti yang bekerjasama dengan Ege University.
Selain menemukan benda ini, peneliti juga menemukan sebuah benda yang diduga sebuah dadu dan beberapa benda bulat. Semuanya di cat dengan warna berbeda seperti hitam, biru, hijau, merah, dan putih.
Benda-benda ini ditemukan di situs bernama Basur Hoyuk, pemakaman umum di Turki. Benda ini sendiri mirip dengan apa yang pernah ditemukan peneliti di Suriah namun tak selengkap di Turki.
"Benda tersebut ditemukan terpisah," kata Saglamtimur.
Hingga kini sendiri, peneliti belum mengetahui seperti apa benda ini dimainkan. Namun, diperkirakan ini merupakan permainan yang berbasis dengan angka empat.

Pilot asing di Indonesia sering palsukan data jam terbang

Katakepo.blogspot.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran buat membatasi penerbitan lisensi pilot asing. Alasannya, banyak pilot dari luar negeri yang mencari nafkah di Indonesia malah memanipulasi data administratif.
Hasil pengawasan Direktorat Kelaikan Udara selama beberapa bulan terakhir, banyak pilot asing melakukan penipuan data jam terbang.
Alhasil, pemerintah melalui surat edaran No.3927/DKUPPU/OPS/X/2013, seperti dikutip dari Antara, membatasi penerbitan izin pilot (endorsement) hanya untuk warga asing yang memiliki izin resmi dari negara asalnya. Pengecualian diberikan kepada pilot asing pemegang paspor Indonesia.
Kebutuhan pilot di Indonesia memang sangat tinggi, seiring pertumbuhan industri penerbangan selepas reformasi. Jumlah pilot dalam negeri belum mencukupi, sehingga banyak maskapai terpaksa mempekerjakan warga asing yang mampu menerbangkan pesawat.
Di Indonesia saat ini sudah ada 18 sekolah penerbang yang seluruhnya dikontrol oleh Kementerian Perhubungan bersama Federasi Pilot Indonesia
Vice President Corporate Secretary Merpati Airlines, Riswanto CP, menyatakan, perlunya ada sekolah penerbangan baru di Tanah Air buat mencukupi kebutuhan tenaga kerja pilot, tanpa bergantung pada orang asing.
"Sehingga negara dapat menghemat devisa," ujarnya.