Friday, October 18, 2013

Matematika, politik, dan tuyul

Katakepo.blogspot.com - Suatu ketika, Christian Stellfeldt, guru matematika ngasih soal kepada para siswa kelas 8 (setara SMP kelas 2) di kota Mannheim, Jerman: 2 partai berlaga demi 10 kursi. Gimana alokasi kursinya, bila partai A dan partai B masing-masing bersuara 50? (Catatan: angka-angka dalam tulisannya disulap buat gampang dicerna, seperti 500 jadi 50, meski begitu hasilnya tetap sama).

Ngitungnya lewat metoda kuota Hare-Niemeyer yang dipakai buat pemilu Bundestag (DPR Jerman) 1987-2006. Di tanah Paman Sam (AS) beken sebagai metoda Hamilton dan pernah digunakan buat mengalokasikan kursi House of Representatives (DPR). Sampai sekarang, metoda ini juga dipakai di Indonesia.

Dalilnya: kursi partai sama dengan perolehan suara partai kali kursi yang tersedia dibagi total suara dalam satu daerah pemilihan (dapil). Sisa kursi dibagikan ke partai-partai bersisa suara terbanyak secara berurutan. Maka, partai A dan partai B masing-masing berkursi 5.

Lalu, soalnya dikit dipersukar. Tapi, para siswa masih enteng menjawab, jika 10 kursi dipertarungkan oleh Partai A peraup 60 dan Partai B penjarah 40 suara.

Cuma, pas digubah 65 suara sawerannya partai A dan 35 suara jambretannya Partai B guna merebut 10 kursi, jawaban mereka ada sliweran. Dari sisa suara, kata sebagian, setiap partai ketambahan 1 kursi: 7 partai A dan 4 Partai B. Weleh, weleh, kok ngangkangin total kursi? Sedang sisanya bilang, sisa kursi gak usah dibagikan: 6 Partai A dan 3 Partai B. Cuma, kurang dari total kursi.

Terus sang guru kasih penyelesaian soal lewat metoda divisor d'Hondt yang pernah dipakai di pemilu Bundestag 1949-83. Kalau di tanah AS, kesohor sebagai metoda Jefferson.

Contoh ngitung pembagian kursi legislatif itu adalah cara memelekkan para murid SMP, bahwa matematika berhubungan gaib dengan politik. Sesuaiannya program pendidikan pemerintah negara bagian (setara provinsi) Baden-Wuerttemberg tahun 2004: para siswa hendaknya dilatih buat dipersiapkan menjadi warga republik Jerman dan masyarakat Eropa serta dunia.

Guna itu, perlu pendidikan yang dapat membentuk warga yang bertanggung jawab, antara lain memiliki pengetahuan dasar tentang sistem kepartaian dan sistem pemilu Jerman.

Makanya, bukan saja cuma diajarkan dalil penghitungan suara, akan tetapi juga ganjelannya. Oleh sang guru soalnya dipermak jadi: Misal 10 kursi bancakannya 3 partai. Porsi suaranya: 90 partai A, 75 partai B dan 10 partai C. Lewat metoda kuota Hare-Niemeyer, pembagian kursinya: 5 partai A, 4 partai B dan 1 partai C.

Lalu, dengan perolehan suara yang sama, kursi dinaikkan dari 10 jadi 11. Alokasi kursinya jadi: 6 porsinya A, 5 jatahnya B dan C tangan hampa. Lho, kursi nambah, kok C malah gak kebagian?

Inilah yang disebut tuyul Alabama. Maujud di AS pada tahun 1880. Kemudian mbrojol tuyul population (1900) dan tuyul new-state (1907). Karena tuyul, maka kerjanya nggangsir kursi secara gaib. Berkatnya, metoda kuota ini diharamkan di tanah AS buat mengalokasi kursi House of Representatives. Cukup diketahui secara sst.. ssst, sehabis dikoitkan di AS, tuyul population ada nuris gak senonohan di pemilu DPR 2009.

Asosiasi Matematisi Jerman (DMV) berujar tahun 2008, politik itu ditunggangi oleh matematika. Pembagian kursi di parlemen Jerman tunduk pada matematika. Jika pemilunya padat merayap, maka nasib partai-partai tergantung pada penggunaan metoda penghitungan. Contoh ini cuma hendak bilang, matematika bukan hanya alat pembantu, tapi juga "faktornya demokrasi".

Cuma, DMV gak tahu, jika alokasi kursi DPR-RI 2014 Lampirannya UU No 8/2012 Tentang Pemilu Legislatif itu pembangkangnya matematika. Mungkin akibat UU-nya turun 11/05/2012, Jumat Kliwon, berwuku Bala, busyet buat memperbaiki apapun. Gak slametan pula. Bikin pembuat UU kesirep, hingga ribetnya di sekitar posisi duduk di toilet, kesengsem sama pornoan tuyul domestik, hingga alokasi kursi DPR semrawut. Coba kalau berwuku Maktal, berwatak baik buat memperbaiki apa saja, alokasi kursinya pastilah maujudannya formula matematika.

Jokowi dinilai gagal lindungi wanita dari pelecehan seks

Katakepo.blogspot.com - Koordinator politik dan kampanye Perempuan Mahardika, Dian Novita, menilai kinerja Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) masih belum adil terhadap kaum perempuan. Karena selama satu tahun belum menyentuh perempuan. Ia mengatakan dari banyaknya program pemerintah daerah, mulai dari MRT, KJS hingga kartu pintar belum bisa menjauhkan perempuan dari kekerasan seksual.

"Program yang sangat bagus, tetapi sayangnya tidak sampai tingkatan untuk akar rumput (perempuan)," jelas Dian di kantor Kontras, Rabu (16/10).

Dian menjelaskan masih banyak perempuan yang belum memahami kemana harus mengadu saat terjadi pelecehan seksual. Hal inilah yang belum disosialisasikan oleh Jokowi. Upaya pemahaman perempuan mengenai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) juga belum ada.

"Kami pernah melakukan survei kepada aliansi dan kelompok, tetapi mereka banyak yang tidak mengetahui. Padahal kami pikir mereka sudah mendapatkan arahan," ungkapnya.

Ihwal kekerasan terhadap perempuan. Dian mengatakan sebanyak 20 orang setiap harinya menjadi korban pelecehan seksual di Indonesia. Kasus terakhir yang terjadi di Monumen Nasional (Monas) menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap perempuan.

"Kasus pelecehan di tempat umum saja masih bisa terjadi. Bagaimana dengan kasus pelecehan yang dilakukan oleh orang terdekat," pungkasnya.

Polisi sebut pembunuh Holly penjahat amatiran

Katakepo.blogspot.com - Holly Angela Hayu dibunuh oleh lima pelaku yakni El Riski (tewas), Surya Hakim, Abdul Latif, Rusky (buron) dan Pago (buron) setelah direncanakan secara matang. Mesti cara kerja mereka hampir rapi, ternyata kelimanya merupakan penjahat amatiran.

"Pelaku R dan PG yang masih buron pelaku pencurian dengan kekerasan. Sedangkan tiga lainnya amatiran tidak ada yang pembunuh bayaran profesional," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di kantornya, Rabu (16/10).

Rikwanto menambahkan dari kelima pelaku yang saling kenal adalah Surya Hakim dengan Pago. "Yang lainnya saling tidak kenal," katanya.

Awalnya, rencana yang mereka rangkai dengan sempurna yaitu dengan membekap, membius lalu mencekik Holly hingga tewas.

"Pembunuhan ini sudah direncanakan satu bulan. Yang terakhir dengan membekap, membius, mencekik lalu setelah korban tewas maka akan dibawa turun dengan menggunakan peti. Setelah itu, mayat Holly akan dibuang ke laut." kata Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, dua eksekutor pembunuh Holly, Rusky (buron) dan El Riski (tewas terjatuh) sudah masuk ke dalam kamar Holly dengan menduplikat kunci kamar Holly terlebih dahulu.

"Pelaku R dan ER sudah menunggu di kamar korban," ucap Rikwanto.

Kemudian pada praktiknya, rencana yang mereka susun rapi berubah menjadi berantakan. Hal itu lantaran saat masuk ke kamar, Holly sedang menelepon ibu asuhnya.

"Sehingga setelah masuk dan dibekap, korban berteriak dan terdengar ibu asuhnya," terang Rikwanto.

Karena panik, lanjut Rikwanto, dua pelaku pun berusaha melarikan diri dengan merayap melalui balkon kamar. Apesnya, El Riski terpeleset dan terjatuh ke bawah hingga tewas. Sedangkan, Rusky berhasil masuk ke salah satu kamar di lantai 8 dengan menjebol kaca jendela dan bersembunyi sampai besok sorenya.

Andi ditahan, Ruhut yakin elektabilitas Demokrat melejit

Katakepo.blogspot.com - Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul yakin elektabilitas partainya akan naik seiring ditahannya mantan Menpora Andi Mallarangeng. Elektabilitas Demokrat akan semakin naik jika mantan Ketum Anas Urbaningrum juga ditahan.

"Setelah ditahannya Andi dan nanti menyusul Anas, saya yakin akhir tahun elektabilitas Demokrat naik 15 persen, sekarang ini sudah 12 persen. Karena sekarang ini ada anggapan ini seperti main sinetron," kata Ruhut yang juga anggota Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (17/10).

Elektabilitas Demokrat anjlok karena selama ini masyarakat menilai status Anas dan Andi dinilai hanya akal-akalan. Jika keduanya sudah ditahan, maka masyarakat akan percaya.

"Logikanya masih ada masyarakat menganggap kok lama sekali enggak ditahan, lama sekali digantung di Monas. Rakyat kan selama ini menganggap ini tersangka bohong-bohongan. Ini bukti kami tidak bohong-bohongan," katanya.

Menurut Ruhut, Andi dan Anas adalah beban partai, selama keduanya belum ditahan. "Saya lega, apalagi nanti menyusul Anas," sindirnya.

Ruhut pun memberikan pesan kepada Anas, supaya baik-baik menjadi orang. "Baik-baiklah duduk di boncengan, enggak usah yang aneh-aneh. Enggak usah ngomong kemarin potong sapi bukan sapi impor. Enggak usah ngomong jangan kurbankan manusia. Siapa yang korbankan orang? Tidak pernah Demokrat korbankan kadernya. Kita cuma ingatkan kader jangan main api. Anas sudah kena main api," terangnya.

KPK periksa wali kota Serang terkait suap pilkada Lebak

Katakepo.blogspot.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman. Adik tiri Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu diperiksa sebagai saksi buat perkara dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Kabupaten Lebak serta Kota Serang, Banten, di Mahkamah Konstitusi.

"Saksi Tubagus Haerul Jaman diperiksa untuk tersangka TCW alias W dan STA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (18/10).

Namun, Haerul Jaman nampaknya belum memenuhi panggilan hingga berita ini diturunkan.

Dalam perkara sama, hari ini lembaga antirasuah itu juga memeriksa tiga saksi swasta dalam perkara itu. Mereka adalah Kurotul Aini, Ferdi Prawiradiredja, dan Josep L. Selain itu, tiga pegawai perusahaan berbeda ikut diperiksa dalam kaitan kasus sama. Yakni pegawai NIAC Motor, J. Wijanarko, pegawai PT Mercindo Autorama, Budi Susilo, dan pegawai PT Wangsa Indra Permana, Joni Artanto.

Diduga, KPK akan menelusuri soal pembelian beberapa mobil mewah oleh Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif, Mochammad Akil Mochtar, yakni Mercedes-Benz S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete, dari para karyawan ruang pamer mobil itu. Ketiga mobil itu kini sudah disita KPK.

Dalam perkara sama, KPK hari ini kembali memeriksa sopir pribadi Akil Mochtar, Daryono. Dalam perkara itu, Daryono diduga berperan menagih uang sogok yang dijanjikan dari para pihak yang bersengketa di MK. Tetapi, kehadirannya selalu lolos dari pantauan awak media. Daryono pun tidak pernah hadir dalam panggilan sidang tebuka Majelis Kehormatan MK.

Pada Rabu (2/10) pukul 22.00 WIB, tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi penyidik menyergap TCW alias W di Jalan Denpasar IV nomor 35, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. TCW adalah Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. TCW adalah adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, sekaligus suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

Sementara itu, setelah menguntit hingga Lebak, Banten, tim penyidik juga menangkap advokat Susi Tur Andayani (STA). Dia merupakan salah satu calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan daerah pemilihan Bandar Lampung. Tetapi, akibat penangkapan itu namanya dicoret dari Daftar Caleg Tetap oleh Komisi Pemilihan Umum Bandar Lampung. Penangkapan TCW dan STA dilakukan terkait dugaan suap sengketa pemilihan bupati Lebak, Banten.

Dari penangkapan TCW dan STA disita uang Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu diletakkan dalam tas bepergian warna biru diduga sebagai duit sogokan buat Akil Mochtar. TCW menyerahkan duit itu kepada STA melalui F di Apartemen Aston siang hari. STA kemudian membawa uang dalam tas itu menuju rumah orang tuanya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, lantas dia pergi menuju Lebak dan kemudian ditangkap oleh tim KPK.

Pada 3 Oktober, KPK resmi menetapkan Akil Mochtar dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka di dua kasus berbeda. Dalam perkara dugaan suap terkait sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Dalam perkara ini, AM dan STA selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara tersangka TCW alias W dan kawan kawan selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diam-diam, pada 10 Oktober lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru buat Mahkamah Konstitusi non-aktif, Muhammad Akil Mochtar. Sprindik itu menyatakan Akil kembali disangkakan dugaan penerimaan hadiah (gratifikasi) di lingkungan Mahkamah Konstitusi. AM turut diduga melanggar pasal 12 huruf c, atau pasal 6 ayat 2 dan atau pasal 16 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2010 KUHPidana.

Sehari setelah penangkapan Akil Mochtar, yakni pada 3 Oktober, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri dari KPK atas nama Ratu Atut Chosiyah. Pencegahan dilakukan lantaran KPK memerlukan keterangan yang bersangkutan, dan diduga mengetahui perkara dugaan suap terkait pemilihan Bupati Lebak, Banten.

Tak sampai disitu, buntut terkuaknya kasus dugaan suap sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten, pada 7 Oktober Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Wakil Bupati Lebak dan Calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, dan pasangannya, Kasmin Bin Saelan. Duet yang diusung Partai Golkar itu dicegah karena diduga terlibat perkara rasuah menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif, M. Akil Mochtar.

Permintaan cegah diajukan KPK sejak 7 Oktober. Pasangan Amir dan Kasmin beberapa waktu lalu mengajukan gugatan ke MK atas putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Lebak yang memenangkan duet Iti Octavia dan Ade Sumardi dalam pilkada Lebak. Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan Amir dan memerintahkan KPUD Lebak mengulang Pilkada Lebak.

Sejak 16 Oktober lalu, KPK kembali meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah tiga orang, terkait dengan perkara dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.

Tiga orang itu berasal dari pihak swasta, yakni Dadang Priyatna, Muhammad Awaluddin, dan Yayah Rodiyah. Ketiganya diketahui merupakan karyawan dari perusahaan Wawan. Mereka kerap bertugas menjadi penghubung dan melobi beberapa pejabat supaya proyek-proyek di Banten jatuh ke tangan Wawan serta beberapa rekannya.

KPK menduga ada uang suap diberikan kepada Akil terkait putusan itu. Duit itu diduga diberikan oleh tersangka TCW alias W (Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan) yang merupakan adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Diduga, Atut merupakan pihak yang memerintahkan pemberian uang kepada Akil agar pasangan Amir-Kasmin dimenangkan dalam sengketa pilkada di MK.