Assalamu’alaikum wr. wb. Langsung saja, saya mau
menanyakan kepada pengasuh rubrik bahtsul masail NU Online mengenai soal
perbedaan aqiqah laki-laki dan perempuan. Kenapa kalau laki-laki itu
dua ekor kambing, sedang kalau perempuan itu hanya satu ekor kambing?
Padahal sama-sama anak, kok bisa aqiqahnya dibedakan. Untuk
penjelasannya, saya ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. (
---
Assalamu’alaikum wr. wb. Penanya yang budiman, semoga selalu
dirahmati Allah SWT. Setiap pasangan suami-isteri sudah barang tentu
mendambakan kehadiran seorang anak. Tanpa kehadirannya, kebahagiaan
pasangan suami-isteri terasa kurang lengkap. Dan pada saat buah hati
yang diharapkan lahir, kebahagiaan pasangan tersebut akan terihat
sempurna. Dan sebagai wujud dari kebahagiaan dan rasa syukur atas
lahirnya seorang anak maka agama menganjurkan kepada orang tua untuk
melaksanakan aqiqah.
Aqiqah bagi anak laki-laki disunnahkan dua ekor kambing, sedang bagi
anak perempuan disunnahkan satu ekor kambing. Hal ini didasarkan kepada
riwayat Ummu Kurz al-Ka’biyyah ra yang bertanya kepada Rasulullah saw
tentang aqiqah. Rasul pun menjelaskan bahwa untuk anak laki-laki
dianjurkan dua ekor kambing yang sama, dan untuk anak perempuan satu
ekor kambing.
وَالسُّنَّةُ
أَنْ يُذْبَحَ عَنِ الْغُلَامِ شَاتَيْنِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لِمَا
رَوَتْ أُمُّ كُرْزٍ قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ لِلْغُلَامِ شَاتَانِ
مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Sunnah untuk disembelih (beraqiqah) dua ekor kambing yang sama bagi
anak laki-laki dan satu ekor kambing bagi anak perempuan karena
didasarkan kepada riwayat Ummu Kurz ra, ia bertanya kepada Rasulullah
saw tentang aqiqah, lantas Rasul pun menjawab, ‘Bagi anak laki-laki dua
ekor kambing yang sama, dan bagi anak perempuan satu ekor kambing”
(Lihat Abu Ishaq as-Sirazi.,
al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 241)
Lantas kenapa kalau anak laki-laki diaqiqahi dua ekor kambing, sedang
perempuan hanya satu ekor kambing? Jawaban atas pertanyaan ini tidak
bisa dilepaskan dari kondisi sosial orang Arab dan bangunan pemikiran
mereka ketika itu. Di mana kehadiran anak laki-laki lebih mereka
harapkan ketimbang anak perempuan. Dengan kata lain, kebahagian mereka
ketika mendapatkan anak laki-laki melebihi dari mendapatkan anak
perempuan. Karenanya, aqiqah untuk anak laki-laki lebih banyak ketimbang
anak perempuan.
وَلِاَنَّهُ إِنَّمَا شُرِعَ لِلسُّرُورِ بِالْمَوْلَودِ وَالسُّرُورُ بِالْغُلَامِ أَكْثَرُ فَكَانَ ( الذَّبْحُ عَنْهُ ) أَكْثَرَ
“Aqiqah disyariatkan perwujudan riil rasa bahagia dengan kehadiran
seoarang anak, sedangkan kebahagian dengan kehadiran seorang anak
laki-laki itu lebih besar. Karenanya, aqiqah untuk anak laki-laki lebih
banyak.” (
al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, juz, 1, h. 241).
Lantas, bagaimana jika aqiqah baik untuk laki-laki maupun perempuan
itu disamakan, satu ekor kambing untuk laki-laki begitu juga untuk anak
perempuan? Lebih lanjut menurut Abu Ishaq as-Sirazi, hal ini tentunya
diperbolehkan, karena Rasulullah SAW sendiri menurut riwayat Ibnu Abbas
RA mengaqiqahi cucunya, yaitu Hasan ra dan Husain masing-masing satu
kambing gibas.
وَإِنْ
ذُبِحَ عَنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا شَاةٌ جَازَ لِمَا رَوَى ابْنُ
عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ عَلَيْهِمَا السَّلاَم
ُكَبْشًا كَبْشًا
“Jika masing-masing anak baik laki-laki maupun perempuan diaqiqahi
dengan satu ekor kambing maka itu boleh karena ada riwayat dari Ibnu
Abbas ra yang menyatakan bahwa Rasulullah saw mengaqiqahi Hasan ra dan
Husain ra masing-masing satu kambing gibas (domba jantan)” (
al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, juz, 1, h. 241).
Pada dasarnya disyariatkannya beraqiqah sebagai wujud rasa bahagia
dengan kehadiran seorang anak. Terkait pertanyaan di atas, sebagian
ulama juga memperbolehkan aqiqah satu ekor kambing untuk anak laki-laki
dengan didasarkan pada riwayat Ibnu Abbas ra yang telah dikemukakan.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami
dengan baik. Bagi orang tua yang belum mengaqiqahi buah hatinya dan
sudah mampu melaksanakannya, maka sebaiknya jangan ditunda. Dan kami
selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb
Mahbub Ma’afi Ramdlan